Reporter : Dance Henukh
BA’A, SULUTNEWS.COM – 17 April 2026 – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Yesi Daepani, mengambil langkah hukum tegas dengan resmi melaporkan oknum-oknum yang melakukan aksi anarkis pada Kamis, 16 April 2026.
Laporan polisi tersebut diserahkan langsung ke kantor Polres Rote Ndao pada hari ini, Jumat, 17 April 2026, dengan nomor registrasi LP/B/70/4/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Dalam laporannya, Yesi Daepani menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak DPRD. Lebih jauh, tindakan yang dilakukan dinilai sangat merugikan dan cenderung anarkis, terbukti dengan adanya kerusakan fisik yang parah pada aset negara.
Poin utama yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana perusakan, khususnya terhadap pintu gerbang utama kantor DPRD yang hancur lebur setelah diterjang dan dirobohkan oleh massa.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan ketertiban dan hukum. Hal ini juga merupakan upaya serius untuk menjaga keamanan aset negara serta mempertahankan wibawa lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya dihormati dan dijaga bersama.







