Reporter:Dance Henukh
BA’A.SULUTNEWS.COM – 14 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (14/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta perwakilan eksekutif, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Petson S. Hangge, S.Sos.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Berdasarkan rekomendasi tersebut, disepakati bahwa terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam daftar prioritas penyusunan dan pembahasan sepanjang tahun 2026.
Komposisi Ranperda
Dalam Keputusan DPRD Nomor 2/DPRD/RN/2026, rincian materi muatan yang akan diatur terdiri dari 12 Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan 1 Ranperda Inisiatif dari DPRD.
Ketigabelas regulasi penting yang akan dibahas dan disahkan tersebut mencakup berbagai aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, antara lain:
1. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
2. Perubahan atas Peraturan Daerah terkait Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa.
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
4. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
5. APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2027.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026-2046.
7. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
8. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
9. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045.
10. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
11. Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai di Kabupaten Rote Ndao (Inisiatif DPRD).
Dengan ditetapkannya Propemperda ini, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki panduan kerja yang jelas dalam menyusun produk hukum daerah yang diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Rote Ndao ke depannya.







