Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Rote Ndao · 14 Apr 2026 21:15 WITA ·

DPRD Kabupaten Rote Ndao Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026


DPRD Kabupaten Rote Ndao Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026 Perbesar

Reporter:Dance Henukh

BA’A.SULUTNEWS.COM – 14 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (14/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta perwakilan eksekutif, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Petson S. Hangge, S.Sos.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Berdasarkan rekomendasi tersebut, disepakati bahwa terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam daftar prioritas penyusunan dan pembahasan sepanjang tahun 2026.

Komposisi Ranperda
Dalam Keputusan DPRD Nomor 2/DPRD/RN/2026, rincian materi muatan yang akan diatur terdiri dari 12 Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan 1 Ranperda Inisiatif dari DPRD.

Ketigabelas regulasi penting yang akan dibahas dan disahkan tersebut mencakup berbagai aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, antara lain:

1. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
2. Perubahan atas Peraturan Daerah terkait Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa.
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
4. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
5. APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2027.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026-2046.
7. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
8. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
9. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045.
10. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
11. Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai di Kabupaten Rote Ndao (Inisiatif DPRD).

Dengan ditetapkannya Propemperda ini, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki panduan kerja yang jelas dalam menyusun produk hukum daerah yang diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Rote Ndao ke depannya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Trending di Internasional