Bolmong Utara, Sulutnews.com – Legislator DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Meidi Pontoh menanggapi pemberitaan tentang laporan pencemaran nama baiknya dari oknum terlapor Rhein Mokodompis. Senin (16/03/2026).
Rhein Mokodompis melaporkan oknum anggota Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Bripda DK ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Jumat (13/03/2026), ditayangkan
di https://indofaktual.com/lsm-galaksi-laporkan-oknum-anggota-polres-bolmut-dk-ke-propam-terkait-profesionalisme-saat-menerima-laporan-aleg-pdip-bolmut-mp/
Menurut Meidi Pontoh oknum terlapor pencemaran nama baiknya Rhein Mokodompis tidak paham tupoksi dan landasan hukum utama SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) didasarkan pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur organisasi Polres/Polsek.
“SPKT bertugas menerima laporan dan pelayanan terpadu secara cepat, akuntabel, dan transparan sesuai standar operasional prosedur,” ujarnya
Katanya, ketika setiap orang melaporkan suatu peristiwa tindak pidana sudah pasti berhak meminta penjelasan resmi dari petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
“Wajarlah sesuai tupoksi petugas kepolisian memberikan penjelasan tentang pasal pidana pencemaran nama baiknya, tidak ada yang keliru dalam pemberitaan melalui media online di https://sulutnews.com/polres-bolmong-utara-terima-laporan-pencemaran-nama-baik-legislator-meidi-pontoh/
SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres adalah unit terdepan kepolisian di tingkat Resor yang melayani masyarakat selama 24 jam nonstop.
SPKT menerima laporan/pengaduan tindak pidana, surat kehilangan, dan memberikan pertolongan pertama, serta menerbitkan surat keterangan seperti STTLP dan SKTLK secara terpadu dan terpusat.
Fungsi Utama SPKT Polres:
* Penerimaan Laporan/Pengaduan:Menerima laporan tindak pidana (LP) atau pengaduan masyarakat.
* Penerbitan Surat Keterangan:Melayani Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), dan surat ijin keramaian.
* Layanan Cepat: Memberikan pertolongan awal, pengamanan, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
* Pelayanan Terpadu: Memberikan informasi dan koordinasi terkait pelayanan kepolisian lainnya (seperti informasi SKCK atau surat ijin), memudahkan masyarakat dalam satu tempat.
Dengan demikian, SPKT bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, serta menjadi pintu utama interaksi antara kepolisian dan masyarakat di tingkat Polres. *** GG
#EdukasiHukum






