Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Advetorial · 9 Mar 2026 23:12 WITA ·

DPRD Boltim Gelar Paripurna Penetapan Pokok Pokok Pikiran RKPD Tahun 2027


Foto:Tampak Wakil Ketua Medy Lensun, saat menyampaikan sambutan. Perbesar

Foto:Tampak Wakil Ketua Medy Lensun, saat menyampaikan sambutan.

Boltim, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar rapat Paripurna penetapan pokok – pokok pikiran DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, dan rapat ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan Daerah, khususnya dalam menyelaraskan aspirasi Masyarakat dengan dokumen perencanaan Pemerintah daerah (Pemda).

 

Foto:Tampak pemimpin rapat Wakil Ketua Medy Lensun, saat menandatangani berita acara pokok – pokok pikiran.

Rapat Paripurna tersebut, di pimpin oleh Wakil Ketua Medy Lensun, didampingi Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, dan seluruh Anggota, bertempat di Ruang rapat DPRD Boltim, Senin 9 Maret 2026.

Rapat ini, diawali dengan pembukaan, dan di lanjutkan dengan pembacaan Pokok – Pokok Pikiran DPRD, penandatanganan berita acara, hingga penutupan.

Pada kesempatan itu, pimpinan rapat menyampaikan bahwa, pokok – pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi Masyarakat yang dihimpun melalui berbagai mekanisme, termasuk kegiatan reses dan rapat dengar pendapat bersama Masyarakat.

“Pokok – pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,”Jelas Medy Lensun.

Lanjut Medy, pokok – pokok pikiran DPRD memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terhadap arah kebijakan pembangunan Daerah. Aspirasi yang dihimpun dari Masyarakat tersebut selanjutnya diselaraskan dengan sasaran pembangunan serta kemampuan keuangan Daerah.

“DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi Masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan dan program pembangunan Daerah,”Terangnya.

Medy menambahkan, pimpinan DPRD juga menegaskan bahwa pokok – pokok pikiran yang telah disepakati, harus dikawal secara konsisten hingga tahap pembahasan anggaran Daerah.

“Perlu Saya sampaikan bahwa, apa yang menjadi kesepakatan Kita hari ini yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tentang penetapan pokok – pokok pikiran DPRD, secara konsisten agar dikawal pada proses penetapan anggaran, mulai dari kesepakatan KUA-PPAS sampai dengan Penetapan APBD,”Tutup Medy.

Pada rapat paripurna tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara penetapan Pokok – Pokok Pikiran DPRD terhadap RKPD Tahun 2027 oleh pimpinan DPRD. Penandatanganan ini menjadi penegasan komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi Masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemda, dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan Rakyat. (ADVETORIAL)

Artikel ini telah dibaca 908 kali

Baca Lainnya

Bupati Rote Ndao Bersama Wakil Bupati Setiap Rupiah Di Perjuangkan Demi Kemajuan Rote Ndao

2 Juli 2026 - 10:33 WITA

SINERGI PUSAT-DAERAH: BUPATI ROTE NDAO JALANI AGENDA STRATEGIS TIGA HARI

2 Juli 2026 - 01:03 WITA

Tegas, Kapolres Golfried Hasiholan Peringatkan Personel Gunakan Senpi Sesuai SOP

29 Juni 2026 - 17:48 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Serta Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi

29 Juni 2026 - 17:22 WITA

Dubes RI Australia Potensi Garam Rote Ndao Jadi Magnet Investor Asing

27 Juni 2026 - 16:39 WITA

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Serahkan 471 SK PPPK Paruh Waktu

27 Juni 2026 - 16:02 WITA

Trending di Advetorial