Manado,Sulutnews.com – Polisi Daerah (Polda) Profinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja dan Manokoari.
Kasus pertama melibatkan jaringan judi online ke Kamboja, sementara kasus kedua perempuan yang akan dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.
Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey mengatakan memberantas praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat memang menjadi tugas polisi sejak beberapa tahun ini.
Ia membeberkan kasus terbaru terungkap pada Februari 2026, saat Tim Resmob Polda Sulut melakukan operasi tangkap tangan kepada tiga orang tersangka yaitu IAL, CAM dan KFP di Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Petugas mengamankan tiga orang, yakni perempuan inisial IAL dan CAM, serta lelaki KFP, yang hendak berangkat ke Poipet, Kamboja pada tanggal 10 Februari hari itu.
“Tersangka IAL berperan memfasilitasi perekrutan yang dikendalikan oleh lelaki berinisial FP dan A dari luar negeri,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (10/3) pagi.
IAL diketahui memberikan pinjaman uang kepada korban untuk meyakinkan keluarga mereka, serta membantu pengisian izin penerbangan (flight permit) keluar negeri.
Menurut Kombel Pol Nonie Sengkey IAL merupakan pemain lama yang tercatat sudah dua kali bekerja sebagai admin judi online di Kamboja, yang pertama pada tahun 2023 dan kedua tahun 2024.
“Kita berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa paspor, berbagai mata uang asing (Dolar AS, Singapura, Ringgit, hingga Riel Kamboja), serta belasan kartu SIM internet,” terangnya.
Penangkapan Oknum Tersangka TPPO Jaringan Domestik Ke Monokuari
Sebelumnya, pada Januari 2026, tambahnya polisi juga telah mengamankan perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Manado. LLP ditangkap setelah terlibat keributan saat memaksa korban berinisial SPP untuk segera berangkat ke Manokwari.
Berdasarkan hasil interogasi, LLP diperintah oleh seorang “Mami” hiburan malam di Manokwari berinisial HA untuk merekrut tenaga kerja.
“Modusnya, para korban diberikan uang panjar Rp1.000.000 dan tiket pesawat, namun biaya tersebut dijadikan utang yang harus dicicil dari gaji mereka nantinya,” ujar Kombes Nonie Sengkey.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai LC, namun faktanya mereka tidak diberikan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan.
Tersangka LLP sendiri mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirimkan oleh perekrut utama, tambahnya.
Kedua tersangka, baik LLP maupun IAL, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 455 KUHPidana.
Di bagian lain ia membenarkan polisi terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar wilayah.
Tentang berkas perkara kasus TPPO yang berhasil dibongkar polisi teraebut tengah dalam proses lebih lanjut. (*/Yayuk)





