Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 25 Feb 2026 21:05 WITA ·

Serdadu Anti Mafia Tanah Ungkap Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun Anggaran 2022-2025, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar


Serdadu Anti Mafia Tanah Ungkap Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun Anggaran 2022-2025, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode tahun anggaran 2022 hingga 2025. Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada 15 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. Permohonan tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni dokumen perencanaan, penggunaan anggaran APBN, serta data output dan capaian program PTSL. Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan.

“Kami meminta transparansi menyeluruh terkait bagaimana PTSL direncanakan, berapa anggaran yang dialokasikan dan diterima, serta bagaimana realisasi dan capaiannya di lapangan. Ini penting agar publik mengetahui sejauh mana program tersebut berjalan efektif,” kata Reiner Timothy.

 

Adapun informasi yang dimintakan meliputi:

1. Dokumen Perencanaan dan Dasar Anggaran

SAMT meminta salinan dokumen perencanaan program PTSL, dokumen DIPA yang memuat alokasi anggaran, serta surat keputusan atau penetapan lokasi, target, dan kuota PTSL tahun 2022–2025.

2. Data dan Bukti Anggaran PTSL Bersumber dari APBN

Permohonan juga mencakup rincian alokasi anggaran PTSL dari APBN, bukti penerimaan anggaran dari Kementerian ATR/BPN, serta bukti pelaksanaan kegiatan penyuluhan, termasuk kwitansi pembayaran dan dokumentasi kegiatan.

3. Data Output dan Capaian Program

Selain itu, SAMT meminta data target dan realisasi penerbitan sertifikat PTSL, serta data bidang tanah yang gagal terbit, tertunda, atau tidak terealisasi beserta alasannya.

Namun demikian, dari 15 Kantor Pertanahan yang telah menerima permohonan informasi, baru 8 kantor yang memberikan tanggapan. Ironisnya, tanggapan tersebut dinilai tidak menjawab substansi permohonan sebagaimana dimintakan, karena tidak menyertakan dokumen, data rincian anggaran, maupun informasi capaian yang secara spesifik dimohonkan. Menurut SAMT, jawaban yang diberikan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak secara jelas menyatakan penguasaan informasi, tidak memberikan materi informasi yang diminta, serta tidak menjelaskan alasan penolakan apabila ada informasi yang dikecualikan.“Dari 15 kantor pertanahan hanya 8 kantor pertanahan yang menanggapi, tetapi tidak menjawab substansi permohonan kami dan ada juga yang menjawab informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan padahal informasi yang kami mintakan itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang KIP,” ungkap Reiner Timothy.

Atas kondisi tersebut, SAMT menyatakan akan menempuh mekanisme surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan keberatan tersebut tidak ditanggapi atau tetap tidak memberikan informasi sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan akan diajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.“Saat ini kami akan mengajukan Keberatan kepada atasan PPID, kalau juga permohonan kami tidak dipenuhi maka kami akan tempuh mekanisme Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik,”pungkasnya (josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Disejumlah SMP Sudah Ada, Sebagai Syarat Masuk SMA Dan SMK

8 Juni 2026 - 20:48 WITA

Pansus RTRW DPRD Sulut Desak Rekomendasi Depdagri, Tuntas

8 Juni 2026 - 20:30 WITA

Paripurna DPRD Sulut Terkait LHP BPK RI, Pemprov Sulut Dapat Opini WTP

8 Juni 2026 - 20:07 WITA

Kepala BPBD Sulut Adolf Tamengkel Minta Warga Tetap Waspada Karena Ada Gempa Susulan, Belum Ada Korban Jiwa Dan Kerusakan Berat Pasca Gempa 7,7 SR

8 Juni 2026 - 12:25 WITA

BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

8 Juni 2026 - 08:00 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Trending di Kepolisian