Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Manado · 25 Feb 2026 21:05 WITA ·

Serdadu Anti Mafia Tanah Ungkap Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun Anggaran 2022-2025, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar


Serdadu Anti Mafia Tanah Ungkap Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun Anggaran 2022-2025, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode tahun anggaran 2022 hingga 2025. Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada 15 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. Permohonan tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yakni dokumen perencanaan, penggunaan anggaran APBN, serta data output dan capaian program PTSL. Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan.

“Kami meminta transparansi menyeluruh terkait bagaimana PTSL direncanakan, berapa anggaran yang dialokasikan dan diterima, serta bagaimana realisasi dan capaiannya di lapangan. Ini penting agar publik mengetahui sejauh mana program tersebut berjalan efektif,” kata Reiner Timothy.

 

Adapun informasi yang dimintakan meliputi:

1. Dokumen Perencanaan dan Dasar Anggaran

SAMT meminta salinan dokumen perencanaan program PTSL, dokumen DIPA yang memuat alokasi anggaran, serta surat keputusan atau penetapan lokasi, target, dan kuota PTSL tahun 2022–2025.

2. Data dan Bukti Anggaran PTSL Bersumber dari APBN

Permohonan juga mencakup rincian alokasi anggaran PTSL dari APBN, bukti penerimaan anggaran dari Kementerian ATR/BPN, serta bukti pelaksanaan kegiatan penyuluhan, termasuk kwitansi pembayaran dan dokumentasi kegiatan.

3. Data Output dan Capaian Program

Selain itu, SAMT meminta data target dan realisasi penerbitan sertifikat PTSL, serta data bidang tanah yang gagal terbit, tertunda, atau tidak terealisasi beserta alasannya.

Namun demikian, dari 15 Kantor Pertanahan yang telah menerima permohonan informasi, baru 8 kantor yang memberikan tanggapan. Ironisnya, tanggapan tersebut dinilai tidak menjawab substansi permohonan sebagaimana dimintakan, karena tidak menyertakan dokumen, data rincian anggaran, maupun informasi capaian yang secara spesifik dimohonkan. Menurut SAMT, jawaban yang diberikan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak secara jelas menyatakan penguasaan informasi, tidak memberikan materi informasi yang diminta, serta tidak menjelaskan alasan penolakan apabila ada informasi yang dikecualikan.“Dari 15 kantor pertanahan hanya 8 kantor pertanahan yang menanggapi, tetapi tidak menjawab substansi permohonan kami dan ada juga yang menjawab informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan padahal informasi yang kami mintakan itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang KIP,” ungkap Reiner Timothy.

Atas kondisi tersebut, SAMT menyatakan akan menempuh mekanisme surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan keberatan tersebut tidak ditanggapi atau tetap tidak memberikan informasi sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan akan diajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi.“Saat ini kami akan mengajukan Keberatan kepada atasan PPID, kalau juga permohonan kami tidak dipenuhi maka kami akan tempuh mekanisme Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik,”pungkasnya (josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Induction Service Rigel Club GMAHK Yerusalem Malendeng: Pembukaan Kelas Kemajuan, Peneguhan Komitmen Menjadi Terang Dunia

10 Oktober 2026 - 20:33 WITA

Klarifikasi Rektor UKIT: Biaya Pembimbingan Skripsi Tetap Rp1,5 Juta – Bukan Rp10 Juta

10 Oktober 2026 - 20:07 WITA

Dikda Sulut Seleksi 122 Lulusan SMK/SMA untuk Pelatihan Sebelum Magang ke Jepang

10 Oktober 2026 - 19:49 WITA

Kadis Dikda Sulut Jahya Rondonuwu Buka Bimbel Dua Bulan bagi 60 Purna Paskibraka, Program Gubernur Yulius Selvanus

10 Oktober 2026 - 08:24 WITA

Sejumlah Sekolah SMA/SMK Penerima Revitalisasi Tahap Pertama Optimistis Rampung Akhir Oktober 2026, BPMP Akan Mengundang Sekolah yang Selesai 100 Persen

10 Oktober 2026 - 07:23 WITA

Rektor Dr Sandra Korua : UKIT Tomohon Jalin Kerja Sama dengan 15 Perguruan Tinggi, Perkuat Kualitas Tambah Dosen S2 dan S3

9 Oktober 2026 - 22:27 WITA

Trending di Manado