MANADO, Sulutnews.Com – Pada rapat finalisasi Pansus RTRW DPRD Sulut bersama SKPD yang digelar Senin (23/2/2026) diruang serba guna kantor DPRD Sulut, juga dilakukan acara penyerahan dokumen persetujuan fraksi yang menyatakam setuju Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2045 ditetapkan sebagai Perda dalam rapst paripurna, dimana khusus Fraksi Gerindra dipercayakan kepada Anggotanya Grasia Yubelinda Oroh untu menyerahkan.
” Sebagai Anggota DPRD mengharapkan dengan ditetapkanya Perda RTRW kiranya dapat memberikan mamfaat bagi masyarakat khususnya untuk sektor pertambagan,” ungkap Grasia usai menyerahkan dokumen.
Dia juga mengatakan Perda RTRW yang nantinya ditetapkan adalah peroduk DPRD Sulut untuk masyarakat yang memjadi acuan dalam mengelola sumber daya alam.” Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) adalah “kitab suci” pembangunan di suatu daerah. Tanpa aturan ini, pembangunan kota atau kabupaten bisa jadi semrawut karena tidak ada pembagian zona yang jelas,” pungkas srikandi Partai Gerindra ini.
Fungsi utama Perda RTRW yang dihasilkan DPRD Sulut adalah mengatur bagaimana lahan di suatu daerah digunakan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20 tahun, dengan peninjauan setiap 5 tahun). Dimana Zonasi enentukan mana kawasan pemukiman, industri, pertanian, dan hutan lindung. Juga Izin Investasi: Menjadi dasar utama pemberian izin lokasi bagi pengusaha yang ingin membangun pabrik, perumahan, atau ruko.dan Pembangunan Infrastruktur: Merencanakan jaringan jalan, drainase, dan fasilitas umum agar terintegrasi.(josh tinungki)





