Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 24 Feb 2026 06:26 WITA ·

Serahkan Dokumen Pemandangan Akhir Fraksi Gerindra, Grcia Oroh : Perda RT/RW “Buku Suci” Pembangunan Sulut


Serahkan Dokumen Pemandangan Akhir Fraksi Gerindra, Grcia Oroh : Perda RT/RW “Buku Suci” Pembangunan Sulut Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Pada rapat finalisasi Pansus RTRW DPRD Sulut bersama SKPD yang digelar Senin (23/2/2026) diruang serba guna kantor DPRD Sulut, juga dilakukan acara penyerahan dokumen persetujuan fraksi yang menyatakam setuju Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2045 ditetapkan sebagai Perda dalam rapst paripurna, dimana khusus Fraksi Gerindra dipercayakan kepada Anggotanya Grasia Yubelinda Oroh untu menyerahkan.

” Sebagai Anggota DPRD mengharapkan dengan ditetapkanya Perda RTRW kiranya dapat memberikan mamfaat bagi masyarakat khususnya untuk sektor pertambagan,” ungkap Grasia usai menyerahkan dokumen.

Dia juga mengatakan Perda RTRW yang nantinya ditetapkan adalah peroduk DPRD Sulut untuk masyarakat yang memjadi acuan dalam mengelola sumber daya alam.” Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) adalah “kitab suci” pembangunan di suatu daerah. Tanpa aturan ini, pembangunan kota atau kabupaten bisa jadi semrawut karena tidak ada pembagian zona yang jelas,” pungkas srikandi Partai Gerindra ini.

Fungsi utama Perda RTRW yang dihasilkan DPRD Sulut adalah mengatur bagaimana lahan di suatu daerah digunakan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20 tahun, dengan peninjauan setiap 5 tahun). Dimana Zonasi enentukan mana kawasan pemukiman, industri, pertanian, dan hutan lindung. Juga Izin Investasi: Menjadi dasar utama pemberian izin lokasi bagi pengusaha yang ingin membangun pabrik, perumahan, atau ruko.dan Pembangunan Infrastruktur: Merencanakan jaringan jalan, drainase, dan fasilitas umum agar terintegrasi.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

DPRD Sulut Apresiasi Rencana Pusat: Guru P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh dan Berpeluang Ikut Seleksi ASN 2027

20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Unsrat Mewisuda 1.017 Sarjana S1, S2 Hingga S3, Gubernur Sulut Berikan Apresiasi Unsrat Komitmen Jaga Mutu Pendidikan

20 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Trending di Manado