Tahuna, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Senin (23/02/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai bentuk finalisasi pembahasan lima Ranperda yang telah melalui tahapan evaluasi dan penyempurnaan.
Adapun lima Ranperda yang disetujui bersama meliputi:
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ranperda tentang Kampung.
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Bupati Michael Thungari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe. Lima Ranperda ini sangat strategis, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelestarian budaya daerah, serta perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Thungari.

Ia menambahkan, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi landasan penting dalam menjaga identitas dan nilai-nilai kearifan lokal Sangihe. Sementara regulasi terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika diharapkan mampu memperkuat langkah preventif serta penindakan yang terkoordinasi.
“Begitu juga dengan Ranperda tentang Kampung dan penyesuaian perangkat daerah, ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ferdy Sondakh menegaskan bahwa seluruh Ranperda telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan bersama alat kelengkapan dewan dan pemerintah daerah.
“DPRD menjalankan fungsi legislasi dengan penuh tanggung jawab. Kami memastikan setiap Ranperda dibahas secara komprehensif, mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan daerah, serta aspirasi masyarakat,” kata Sondakh.

Dengan disetujuinya lima Ranperda tersebut, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe secara berkelanjutan. (Andy Gansalangi)





