Reporter : Dance Henukh
Kabupaten Rote Ndao.Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao mengawali tahun 2026 dengan langkah konkret dalam menjalankan fungsi legislasinya. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyelenggarakan rapat intensif untuk membahas belasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Senin (9/2/2026), bertempat di Ruang Komisi III Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Adrianus Pandie, S.H., menjadi ajang penting untuk menyelaraskan persepsi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam penyusunan produk hukum daerah. Secara rinci, terdapat 13 Ranperda yang menjadi fokus pembahasan tahun ini, yang terdiri dari 12 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dan 1 Ranperda Inisiatif yang berasal langsung dari DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Kegiatan ini bukan hanya bersifat formalitas administratif, melainkan merupakan upaya nyata untuk memperkuat payung hukum dalam tata kelola pemerintahan serta memastikan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah yang terletak di bagian terselatan Indonesia ini.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Petson Soleman Hangge, S.Sos, Wakil Ketua Bapemperda Yunus Panie, serta sejumlah anggota Bapemperda yaitu Meksi Mooy, S.Pd, Efendi H. Muda, S.ST, Feky Machiel Boelan, S.E, dan Sepri Darius Sina, S.Pd. Selain itu, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut menghadiri untuk memberikan paparan terkait rancangan yang diajukan.
Menurut Ketua Bapemperda, pelaksanaan pembahasan ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang dapat menyentuh persoalan mendasar di Kabupaten Rote Ndao, mencakup berbagai aspek mulai dari urusan administratif pemerintahan hingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap layanan publik memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” jelas Adrianus Pandie.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa peran DPRD dalam mengkaji setiap Ranperda harus memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki keberpihakan kepada masyarakat, sehingga secara substansial dapat memperkuat fondasi hukum daerah. “Setiap rancangan tersebut harus melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsep agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Rote Ndao telah menetapkan langkah strategis dalam bidang legislasi melalui Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026. Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada 12 Januari 2026 tersebut mengatur tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, yang mencakup 12 Ranperda usulan dari perangkat daerah terkait.
Keputusan ini menekankan pentingnya penyesuaian regulasi guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Salah satu poin krusial dalam perubahan Propemperda kali ini adalah rencana Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disusun sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. Regulasi ini merupakan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang bertujuan untuk memetakan arah perkembangan industri daerah dalam jangka panjang.





