NTT,Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.
Saat ini, tim khusus yang dibentuk oleh Kejati NTT sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan kepemilikan 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip ikan hiu kering illegal.
“Kami telah bentuk tim khusus untuk lakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan oknum jaksa pada Kejari Rote Ndao dalam kasus kepemilikan 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip ikan hiu di Rote Ndao, ” kata Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, Rabu 19 April 2023.
Menurut Kajati NTT, saat ini telah dilakukan proses penelusuran oleh tim dari Kejati NTT terkait adanya indikasi dugaan keterlibatan oknum jaksa di Kejari Rote Ndao.
Ditegaskan Kajati, jika benar adanya keterlibatan oknum jaksa di Kejari Rote Ndao, maka akan diproses sesuai dengan keterntuan yang berlaku.
“Saat ini tengah berproses dan dilakukan penelusuran ketika ada indikasi benar, maka akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Siapapun dia jaksa ataupun masyarakat akan ditindak sesuai dengan aturan. Saat ini sudah ada tim yang ditugaskan untuk mencaritahu hal itu,” tegas Kajati NTT, Hutama Wisnu.
Ditambahkan Kajati NTT, penelusuran terus dilakukan oleh tim yang ditugaskan dari Kejati NTT. Dan, diharapkan tidak ada keterlibatan oknum jaksa di Kejari Rote Ndao seperti informasi yang beredar saat ini.
Terkait kasus 13 koli teripang dan 1 koli sirip ikan hiu kering illegal ini, kata Kajati NTT, belum bisa ditindaklanjuti jika belum dipastikan akan permasalahannya.
“Kita juga masih melakukan pengecekkan mudah-mudahan kita tidak ada keikutsertaan dalam hal-hal itu. Hal itu belum bisa dikatakan riil kalau belum ditindaklanjuti atau belum dicari akar permasalahannya,” terangnya.
Reporter : Dance henukh





