Bitung, 23 Desember 2025
Bitung, Sulutnews.com – Pemerintah terus berupaya menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi individu maupun kelompok masyarakat Indonesia-Filipina, Persons of Filipino Descent (PFDs) yang telah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah Sulawesi Utara.
Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penanganan PFDs yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pantai Mayat, Kecamatan Matuari, Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kota Bitung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam rangka penegasan status kewarganegaraan, legalitas keberadaan, serta pencegahan potensi tanpa kewarganegaraan (statelessness).
Dalam pelaksanaannya, melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, kementerian dan lembaga terkait, hingga instansi vertikal di daerah.
Diketahui, permasalahan PFDs berakar dari mobilitas tradisional masyarakat pesisir Indonesia–Filipina yang telah berlangsung jauh sebelum sistem keimigrasian modern diberlakukan.
Seiring waktu, banyak dari mereka menetap secara turun-temurun, berbaur dengan masyarakat lokal, serta membangun kehidupan sosial dan ekonomi, namun belum memiliki dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian yang jelas.
“Di balik setiap berkas dan data yang kita tangani, ada manusia dengan kehidupan nyata, ada keluarga, anak-anak, dan masa depan yang harus kita lindungi.
Karena itu, negara hadir tidak hanya dengan aturan, tetapi juga dengan empati,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya.
Dikesempatan yang sama, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengutarakan, dalam pelaksanaan penanganan PFDs dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan kejelasan dan ketenangan masyarakat, bukan semata-mata penindakan hukum.
Dikatakan, pendekatan ini dilaksanakan secara terkoordinasi oleh jajaran keimigrasian di daerah, dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
“Pendataan dan verifikasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan kepastian.
Dengan status yang jelas, negara dapat hadir secara penuh dalam memberikan perlindungan,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.
Penanganan PFDs saat ini, merupakan tindak lanjut dari komitmen bilateral Indonesia–Filipina melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC), dengan rekomendasi kebijakan utama berupa legalitas keberadaan dan kegiatan serta penegasan status kewarganegaraan.
Kebijakan ini dirancang untuk menjawab persoalan hukum sekaligus aspek kemanusiaan yang telah berlangsung dalam jangka waktu panjang.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah melaksanakan langkah-langkah konkret, antara lain pendataan dan perekaman biometrik, verifikasi bersama status kewarganegaraan, penerbitan Registered Filipino Nationals (RFNs), pemberian izin tinggal keimigrasian tanpa biaya, serta penerbitan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Sulawesi Utara, pendataan Gelombang I telah dilakukan terhadap 714 orang PFDs, dengan 237 orang telah terkonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina.
Proses verifikasi lanjutan dan penegasan status kewarganegaraan masih terus berjalan secara bertahap hingga semester I Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan penanganan PFDs di Kota Bitung, khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman, menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Bitung siap menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan di lapangan secara profesional dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan kemanusiaan.
” Kantor Imigrasi Bitung berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan kebijakan penanganan PFDs sesuai kewenangan keimigrasian, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta pendekatan humanis demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.” Tandasnya.
SAsisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menyatakan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar proses ini berjalan tertib, terbuka, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian,” ujar Agato P. P. Simamora.
(Tzr)







