Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Advetorial · 25 Nov 2025 23:06 WITA ·

DPRD Boltim Gelar Paripurna Ke-31 Penyampaian Rekomendasi Pansus


Foto:Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap, saat menyerahkan dokumen kepada Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku. Perbesar

Foto:Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap, saat menyerahkan dokumen kepada Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku.

Boltim, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Paripurna ke-31, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap.

Foto:Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap, saat menyerahkan dokumen kepada Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku.

Rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim Wakil Bupati (Wabup) Argo Vinsensius Sumaiku beserta jajaran, dalam penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ranomut, pada Selasa 25 November 2025.

Paripurna ini, menjadi tahapan penting setelah DPRD menerima sejumlah pengaduan Masyarakat soal klaim lahan PT. Ranomut sebagai bagian dari HGU mereka. Pengaduan pertama masuk pada 28 April 2025, setelah Masyarakat menerima somasi perusahaan soal dugaan penyerobotan lahan.

Ketua Pansus, Rahman Salehe, menjelaskan bahwa, DPRD langsung menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme resmi.

“Menindaklanjuti surat ini, DPRD dalam rapat Banmus bulan Mei Tahun 2025 mengagendakan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada hari Selasa, 6 Mei 2025 dengan mengundang pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah dan pihak pelapor, dan dua kali RDPU digelar, masing-masing pada 6 Mei dan 14 Mei 2025. Namun, kedua pertemuan itu belum menghasilkan kata sepakat karena masing-masing pihak membawa data dan bukti yang berbeda,”Jelas Rahman.

Lanjut Rahman, masyarakat mengklaim telah menguasai lahan itu lebih dari 10 tahun, bahkan sebagian telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Di sisi lain, PT Ranomut menegaskan bahwa area tersebut tetap merupakan bagian dari HGU yang sah.

“Menurut masyarakat kepemilikan hak atas tanah sudah dimiliki kurang lebih 10 tahun, serta sudah ada juga yang membayar ganti rugi atas tanah tersebut,”Terangnya.

Rahma. Juga menambahkan, rapat Paripurna DPRD Boltim tengah berlangsung dengan agenda penyampaian rekomendasi Pansus sengketa lahan HGU PT Ranomut.

“Menurut pihak perusahaan PT ranomut tanah yang sekarang menjadi persoalan merupakan milik dari PT Ranomut sesuai dengan sertifikat pengelola hak guna usaha,” sambungnya.

Melihat dinamika tersebut, DPRD membentuk Pansus melalui paripurna pada 10 Juni 2025 dengan masa kerja enam bulan. Selama periode itu, Pansus melakukan pendalaman dokumen, menggelar RDPU tambahan, dan turun langsung ke lokasi lahan sengketa.
Rahman pun menekankan bahwa seluruh proses berjalan objektif.

“Pansus tidak hanya mencari informasi kepada pihak masyarakat. Pansus juga mengundang pihak PT Ranomut untuk dimintakan data dan informasi terkait wilayah atau lahan yang menjadi sengketa, agar dalam perumusan rekomendasi semua data dan informasi akurat,”Kata Rahman.

Foto:Tampak rapat paripurna saat di mulai.

Dalam rapat internal pada 17 November 2025, Pansus menetapkan empat rekomendasi berikut:
1. Pihak PT Ranomut agar tidak melakukan tindakan yang represif kepada Masyarakat untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
2. Masyarakat yang sudah memiliki hak atas tanah agar segera mungkin mengurus dokumen kepemilikan yang sah.

Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap menyerahkan dokumen rekomendasi Pansus kepada Wakil Bupati (Wabup) Boltim Argo Vinsensius Sumaiku.
3. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi Masyarakat dan pihak PT Ranomut untuk mengurus kepemilikan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4. Harapan dari Pansus dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil oleh Pemerintah daerah, dengan tidak merugikan kedua belah pihak.

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Iksan Pangalima, jajaran asisten, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan Polres Boltim dan Danramil 1303-05 Kotabunan Peltu Junil Tehalu. (Advetorial)

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

Baca Lainnya

Mengadiri HLM, Bupati Oskar Manoppo, Tegaskan Boltim Mendukung Kebijakan Strategis

23 Februari 2026 - 20:24 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

Tulude 2026 Tandai Syukur HUT ke-601 Kabupaten Kepulauan Sangihe

31 Januari 2026 - 23:12 WITA

Trending di Advetorial