Manado, Sulutnews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Bidang Kesra dan Pendidikan Louis Schramm SH MH memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subyanto yang memberikan hak rehabilitasi terhadap dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan ( Sulsel) yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Hal tersebut dikatakan Louis Schramm kepada Wartawan Sulutnews.com Jumat (14/11) di Manado menangapi langkah Presiden Prabowo yang memberikan hak rehabilitasi dan pemulihan dua guru setibanya di Tanah Air pada Kamis (13/11) pukul 01.30 WIB dini hari di Bandara Halim Perdanakusumah setelah kembali dari luar Negeri Australia.
Menurut Louis yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut mengatakan, langkah Presiden itu menunjukan bahwa pemerintah hadir dan peduli terkait masalah dua guru yang diduga ada masalah hukum. Menurut Schramm yang juga sebagai pengacara guru itu pahlawan tanpa tanda jasa dan dihormati karena untuk majukan pendidikan. “Jadi pak Presiden memperhatikan sekali masalah ini” kata Louis.
Dia berharap tidak ada masalah di Sulut seperti di Luwu Utara Sulsel. Sebelumnya saat tiba di Bandara Halimperdana Kusumah Jakarta Presiden dijemput Wakil Ketua DPR- RI Sumi Dasco Ahmad dan pejabat terkait.
Menurut Dasco Presiden langsung tandatangani surat Kepres rehabilitasi di Bandara Halimperdana Kusumah, untuk dua guru dari SMA 1 Luwu Utara
Dua guru SMA seperti diberitakan sejumlah media massa sudah diberhentikan oleh Gubernur Sulsel sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena masalah hukum. Namun karena sudah ada surat rehabilitasi Presiden saat ini Mendagri bergerak cepat membatalkan tentang PTDH sebagai PNS dan mengatifkan kembali sebagai guru pak Abdul Muis dan Rasnal.
Dua guru tersebut sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berfasarkan Pasal 11 UD No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP joncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal itu dilalui dua guru tersebut berawal dari saat mereka mengalang sumbangan Rp 20.000 demi membantu guru honorer. Mereka berdua kena masalah hukum karena langkah mereka dibawah ke Pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasar menyarakan dua guru Abdul Muis dan Rasnal tidak bersalah.
Namun Jaksa tidak terims langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dan Abdul Muis dijatui penjara 1 tahjn dua bulan denda Rp 50 juta. Putusan kasasi MA Np 4999.K./Pid.Sus/2023 tertangal 23 Oktobet 2023 untuk putusan Guru Rasnal. Dan putusan kasasi MA No 4999K/ Pid.Sus/ 2023 tertangal 23 Oktober 2023 untuk Abdul Muis. (Fanny)






