Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 12 Apr 2023 19:49 WITA ·

Keluarga Korban Pencabulan di Minahasa, Tunjuk Pengacara Sofyan Yosadi Jadi Kuasa Hukum!


Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi SH. (Foto istimewa) Perbesar

Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi SH. (Foto istimewa)

MINAHASA|SULUTNEWS.COM KELUARGA Korban pencabulan gadis remaja dibawa umur (17), yang terjadi di Kabupaten Minahasa, pada Tahun 2022. Resmi menunjuk Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi SH.,selaku kuasa hukum untuk mendampingi Korban selama proses hukum.

Kepada Media ini, pihak keluarga korban  membenarkan, bahwa kasus ini telah diberikan kuasa kepada Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi SH.

“Jadi untuk informasi selanjutnya, silakan Anda berkoordinasi dengan kuasa hukum kami, kata ayah Korban (JM) kepada Sulutnews.com Rabu (21/4/2023) sore.

Terpisah, Pengacara kondang asal Sulut, Sofyan Jimmy Yosadi SH., dihubungi Media ini mengatakan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum Korban telah memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum kepada Korban (tidak dibayar),”ujar Pengacara Yosadi.

Pengacara Yosadi, yang Juga menjabat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan mengatakan, bahwa pada Intinya sebagai Advokat yang concern terhadap persoalan hukum yang membela para korban anak, perempuan dan difabel dengan memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar dan kini sebagai penasehat hukum korban,’’ Dirinya mendesak, agar proses yang diduga cukup lama dan tidak memenuhi rasa keadilan ini, bisa segera di proses cepat tanpa menimbulkan rasa ketidak-adilan.’’Tegas Pengacara Yosadi, Rabu (12/4) malam.

Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Setiap orang sama dihadapan hukum demikian asas hukum yang berlaku di Indonesia, “kata Pengacara Yosadi.

Dia juga meminta, agar dalam kasus ini, penegak hukum harus berperspektif kepada korban dan bukan kepada tersangka.” Apalagi kejahatan kekerasan seksual adalah UU Khusus lex spesicialis. Ancaman hukumnya tinggi.

“Adagium hukum, Lex Dura, Sed Tamen Scripta, yang artinya,” sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan,”ungkap Pengacara Yosadi.

Sangat jelas, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual yang disahkan Presiden Joko Widodo, pada tanggal 9 Mei 2022, itu sangat berat ancaman hukumannya.

Lanjutnya, selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 35 tahun 2014 juncto UU No. 17 Tahun 2016 serta beberapa regulasi lainnya.

Diterangkan Pengacara Yosadi, Ada 10 Poin Penting Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Yakni, yang pertama 1 (satu), Mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual.

Dua, Menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan.

Tiga, Mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana.

Empat, Melindungi korban revenge porn dari kriminalisasi Revenge porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban sebelumnya berpotensi akan mengkriminalisasi korban. Karena, sebelum RUU TPKS memisahkan korban dengan pelaku, keduanya sama-sama dibebankan pidana UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

Lima, Hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual.

Enam, Korporasi dapat ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual.

Tujuh, Kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.

Delapan, Terdakwa dapat ditetapkan dengan cukup menghadirkan keterangan saksi dan/atau korban serta 1 alat bukti

Sembilan, Hak pendampingan korban di segala tingkat pemeriksaan.

“Dan yang ke- 10 (sepuluh), Hak restitusi bagi korban untuk pemulihan.” pungkas Pengacara Yosadi.

Foto. Terduga pelaku saat di amankan oleh Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa yang dipimpin langsung oleh Katim II Opsnal Bripka Surya.

Sebelumnya terduga pelaku telah di amankan oleh Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa pada Senin (10/4/2023) malam. Penangkapan terhadap terduga pelaku ini, dipimpin langsung oleh Katim II opsnal Bripka Surya.

Terduga pelaku KR  (27), warga Desa Tumaratas satu Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, hanya bisa pasrah saat dirinya di gelandang ke Mapolres Minahasa.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Minahasa AKP. Edi Susanto, S.Sos. melalui Kanit PPA Ipda. Yuli Oraile pun mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan melakukan gelar perkara.

“Sesuai laporan yang ada, terduga pelaku  melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban pada Bulan Juli 2022, sampai korban mengandung dan sudah melahirkan sekitar 2 minggu lalu,”tukas Ipda. Yuli Oraile.

(arp)

Artikel ini telah dibaca 1,394 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bansos Salah Sasaran Disorot, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Sepakati Perbaikan Data Desil

6 Agustus 2026 - 18:42 WITA

Selamat Ulang Tahun kepada Ny. Tata Kurnia S. Wicaksono Ketua Cabang XLII Dim 1627/RN

5 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Kapolsek RBL Laporkan Akun Anonim di Grup Facebook “Anak Rote Anti Korupsi” ke Polres Rote Ndao

4 Agustus 2026 - 11:36 WITA

Anggota DPRD Sulut Piere Makisanti Menggelar Reses Bersama Warga Rumoong Kecamatan Tondano Barat

3 Agustus 2026 - 20:23 WITA

Inggrid Sondakh Reses Bersama Warga Kalasey, ODGJ dan Jalan Paving Butuh Perhatian Pemerintahn

3 Agustus 2026 - 05:40 WITA

Bupati Paulus Henuk Resmi Tunjuk Daniel Welhelmus Nalle sebagai Plt Sekda Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 23:24 WITA

Trending di Internasional