Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com . ROTE NDAO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas penerapan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis (6/8/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, Drs. Lasarus Yonas Pah, dan dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., Plh. Sekretaris Daerah Daniel Nalle, Kasubbag Umum BPS Kabupaten Rote Ndao Isay S. H. Adu, SST, anggota DPRD, pimpinan OPD terkait, serta para camat, lurah, dan kepala desa.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti pentingnya akurasi pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil) agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. DPRD menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil di lapangan, di mana sejumlah warga yang tergolong sangat miskin justru tercatat pada kategori desil yang lebih tinggi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mengusulkan pembentukan tim percepatan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh, peningkatan transparansi melalui publikasi data desil sesuai ketentuan yang berlaku, serta pelaksanaan verifikasi lapangan yang dilengkapi dokumentasi kondisi rumah penerima manfaat.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya peningkatan kesejahteraan petugas pendataan. Insentif RT, RW, dan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang selama ini sebesar Rp100.000 per bulan dinilai belum sebanding dengan beban kerja dalam memperbarui data kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyatakan dukungannya terhadap penguatan pengawasan dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi dan validasi data secara berkala.
Terkait Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 15 Tahun 2026, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan agar bantuan sosial diprioritaskan kepada masyarakat pada kelompok Desil 1 dan Desil 2 dengan porsi minimal 50 persen.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga menyepakati usulan DPRD untuk menaikkan insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG menjadi Rp600.000 per bulan. Kenaikan tersebut akan dialokasikan melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, Kasubbag Umum BPS Kabupaten Rote Ndao, Isay S. H. Adu, SST, menjelaskan bahwa pengelompokan desil merupakan sistem klasifikasi tingkat kesejahteraan berbasis Kartu Keluarga (KK) yang diolah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, data tersebut bersifat dinamis sehingga dapat dimutakhirkan secara berkala sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
RDPU menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya Pemerintah Daerah segera melakukan pemutakhiran data DTSEN secara terpadu dengan melibatkan pemerintah desa, RT/RW, operator SIKS-NG, serta DPRD sebagai mitra pengawasan.
Rapat juga menyepakati bahwa penerapan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tidak berlaku surut terhadap program bantuan yang penerima manfaatnya telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, bantuan sosial tetap dapat mengakomodasi masyarakat pada kategori Desil 4, 5, dan 6 melalui sisa kuota atau alokasi anggaran sebesar 30 persen setelah terpenuhinya prioritas bagi Desil 1, 2, dan 3.
DPRD turut merekomendasikan kajian mengenai pembebasan atau keringanan pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat pada kategori Desil 1, 2, dan 3. Tim verifikasi yang telah dibentuk Pemerintah Daerah juga diminta bekerja secara aktif, terukur, dan responsif terhadap setiap laporan maupun usulan perbaikan data dari masyarakat.
Sebagai penutup, DPRD meminta Pemerintah Daerah bersama BPS terus melakukan sosialisasi mengenai DTSEN, mekanisme pengelompokan desil, serta tata cara pemutakhiran data agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. DPRD juga mendorong dibukanya layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta mengkaji publikasi data desil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi demi meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan data.





