Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Internasional · 9 Nov 2025 23:24 WITA ·

Forum Tanah Air dan Aktifis Diaspora 22 Negara Sampaikan Keprihatinan Atas Penetapan 8 Aktivis Sebagai Tersangka Fitnah Terhadap Jokowi


Foto Dokumen Forum Tanah Air Perbesar

Foto Dokumen Forum Tanah Air

Jakarta, Sulutnews.com – Forum Tanah Air (FTA) yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, peneliti,  dan Diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait penetapan Aktivis TPUA dan para peneliti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo, yang dilaporkan ke Polda
Metro Jaya.

8 aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain M. Rizal Fadillah,SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana,SH., Kurnia Tri Royani, SH., Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, SH.,MH., serta 3 peneliti, Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Tifauziah Tyassuma.

Ini keprihatinan selengkapnya yang disampaikan FTA kepada Sulutnews.com, menegaskan bahwa:

Pertama, kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi. Pemidanaan terhadap ekspresi, sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Kedua, pokok perkara yang menjadi dasar pelaporan—yaitu pertanyaan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden—belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan. Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas “due process of law” (proses hukum yang adil) dan azas praduga tak bersalah.

Ketiga, penggunaan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, terutama Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE yang tidak berhubungan langsung dengan kasus pencemaran nama baik, menimbulkan dugaan adanya “abuse of power” dan upaya pembungkaman kritik publik serta dugaan POLRI dengan sengaja ingin menahan para tersangka pada saat proses penyidikan untuk menghentikan dan menghambat usaha mereka mencari kebenaran.

Maka dengan ini kami Forum Tanah Air menyatakan sikap:

  1. Mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini.
  2. Meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkaninformasi.
  3. Untuk memberi rasa keadilan, menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis ini dilanjutkan.
  4. Menyatakan bahwa Forum Tanah Air akan terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional serta internasional, dan apabila diperlukan mengajukan laporan pada lembaga-lembaga hukum internasional, bila terbukti adanya tindakan kriminalisasi oleh aparat dan pihak penguasa di Indonesia terhadap aktivis aktivis yang mencari keadilan dan kebenaran.

“Pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agar demokrasi di Indonesia tidak kehilangan ruhnya; kebebasan berpendapat, transparansi, dan keadilan hukum” urai Tata Kasantra, ketua umum FTA.

Disampaikan bahwa Forum Tanah Air tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi massa atau figur tertentu.  Sikap ini lahir semata-mata dari komitmen menjaga martabat negara hukum dan kecintaan kepada tanah air.(Lowell)

Artikel ini telah dibaca 1,253 kali

Baca Lainnya

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

DANDIM 1627/ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS PUSAT-DAERAH TAHUN 2026

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS 2026

2 Februari 2026 - 22:59 WITA

Mikael Manu dari DPRD Rote Ndao Tanya-Tanya: Kenapa Masyarakat Diminta Bayarin Pajak 10 Ribu di Rumah Makan?

2 Februari 2026 - 12:27 WITA

Bagikan Helm, Warnai Giat Operasi Keselamatan Turangga 2026 Polres Rote Ndao

2 Februari 2026 - 12:04 WITA

Trending di Bali
error: Content is protected !!