Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 5 Apr 2023 06:32 WITA ·

Polres Rote Ndao Tetapkan Yesaya Ndun Tersangka penganiayaan MA


Polres Rote Ndao Tetapkan Yesaya Ndun Tersangka penganiayaan MA Perbesar

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Penyidik Polres Rote Ndao, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 6 orang saksi dan telah menetapkan 1 Tersangka bernama Yesaya Ndun tersangka pelaku penganiayaan di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

“Pada peristiwa penganiayaan kepada MA terjadi, Pertengahan Februari 2023, Pelaku melakukan Penganiayaan disaksikan lima rekannya, Jastin tanggela,Wardi Pani,sami Pani,vino Fanggidae, dan dilakukan perekaman vidio dan tersebar di media sosial.

Ibunda Alfian, Yenni Carolina Fanggidae penganiayaan tersebut terjadi Senin (20/3) lalu.dilengkapi dengan vidio,Selasa (21/2), ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Rote Ndao yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memproses hukum kasus tersebut.

namun banyak kendala oleh penyidik yang menangani kasus tersebut yakni, AIPDA OKTOFIANUS LAY, SH. berkat atensi dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memerintahkan Kepolisian Resort Rote Ndao untuk serius dalam menangani kasus penganiayaan MA.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi “Saya telah tindaklanjuti aduan dan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” kata Hasudungan (2/4).

sehingga Rabu (4/4/) Polres Rote Ndao memberikan SPPHP yang ditanda-tangani oleh kasat reskrim Polres Rote Ndao Yeni Sutiyono,SH dalam pemberitahuan tersebut menyebutkan penyidik/ penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara pada tanggal 04 April 2023, menaikkan kasus penganiayaan anak dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan serta menetapkan YESAYA NDUN sebagai tersangka.

Ibunya MA kepada media ini, mengaku berterima kasih kepada Penyidik Polres Rote Ndao, Kasatreskrim, Kapolres Rote Ndao, dan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Marlon Hasudungan Silalahi serta media yang membantu keluarga

“Saya terima kasih Polres dan Polda telah bekerja keras secara profesional telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,dan akan mempertanggungjawabkan perbutannya,” ucap Yeni, Selasa (4/4/2023).

lebih lanjut menurutnya, berharap Polisi juga menetapkan Lima tersangka yang turut serta merekam dan menyebarkan vidio kekerasan dan menghasut pelaku agar mereka bisa ada efek jerah, karena anak saya dikeroyok dan dividiokan.
Yakni,Rangga nauk,jastin tanggela,sami Pani,Wardi Pani,vino Fanggidae

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 208 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Wakapolda Sulut Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

20 Mei 2026 - 22:55 WITA

Trending di Kepolisian