Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sulut · 25 Mar 2024 18:01 WITA ·

3 Tim Ahli Tak Hadir, Pansus DPRD Sulut Rescedule Rumusan Pembahasan Ranperda Budaya


3 Tim Ahli Tak Hadir, Pansus DPRD Sulut Rescedule Rumusan Pembahasan Ranperda Budaya Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Setelah istirahat cukup lama hampir dua pekan pasca Pansus dibentuk. Panitia khusus (Pansus) Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Budaya kembali merescedul rapat pembahasan. Kebijakan ini dilakukan akibat tidak hadirnya 3 Tim Ahli yakni Prof Dr Ch Kepel, Drs AJ Ulaen.MA,Dr Danny Karwur sedangkan Dr Mayske Liando menjadi tim ahli yang hadir pada rapat pembahasan rancangan Perda yang digelar Senin (25/3/2024) siang

“Mengingat agenda pembahasan sudah masuk pada agenda rancangan untuk mengkaji berbagai hasil masukan yang nantinya akan ditetapkan dan menjadi keputusan untuk diberlakuan, maka penting kehadiran tim ahli untuk memberikan pandangan, karena tidak hadir lengkap maka kita sepakat rapat ditunda,” kata James Tuuk Ketua Pansus.

Terkait tim ahli tidak hadir lengkap, Anggota Pansus Rhesa Waworuntu meminta tim ahli dan dinas terkait untuk serius, sehingga target pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan sesuai target.” Khusus untuk Ranperda Budaya kita tidak hanya mengejar target selesai, tetapi yang paling utama bagaimana perda yang dihasilkan benar- benar memberi dampak positif bagi kemajuan budaya di Sulut,” tegas Rhesa.

Dalam rancangan Perda Bidaya yang menurut rencana akan selesai dibahas bulan Juni 2024, akan diberlakukan sangsi bagi pelanggar ataupun bagi dinas instansi yang tidak memberlakukan aturan dalam Perda maka akan diberikan sangsi sebagaimana ketentuan.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, MEP dan Partai Golkar Serahkan Kurban Bagi Masyarakat Watutumou

25 Mei 2026 - 16:53 WITA

Hendra Jacob Siap Nahkodai Pertina, Lahirkan Petinju Berprestasi Untuk Bumi Nyiur Melambai 

25 Mei 2026 - 11:05 WITA

Ketua DPRD Sulut Hadiri Rakerda Partai Gerindra

24 Mei 2026 - 17:13 WITA

Pemda Sulut Kirim Tiga Pasangan Calon Paskibraka Ikut Seleksi Nasional di Jakarta, Kaban Kesbangpol Optimis Bisa Lolos

23 Mei 2026 - 12:22 WITA

FPDR, 234 SC dan BAWASLU Sulut Gelar Dialog Kebangsaan ” Konsolidasi Demokrasi”

22 Mei 2026 - 08:13 WITA

DPRD Sulut Sukses Mediasi, Persoalan Pekerja Rumkit Prof Kandouw Malalayang Dengan Autsorsing

21 Mei 2026 - 08:42 WITA

Trending di Manado