Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 3 Apr 2023 06:14 WITA ·

23 Tahun Tinggal Tanpa Dokumen Timpora Kesbangpol Sulut Sidak 10 orang WNA Afganistan


23 Tahun Tinggal Tanpa Dokumen Timpora Kesbangpol Sulut Sidak 10 orang WNA Afganistan Perbesar

MANADO, Sulutnews. Com – 10 Warga Negara Asing asal Afganistan yang tinggal di Wilayah Sulaweai Utara tepatnya di Kota Manado selama 23 tahun tanpa dilengkapi dukomen diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sulut;. Kepada Sulutnews. Com Kepala Badan Kesaruan Bangsa dan Politik Sukaweai Utara Ferry Sangian mengatakan gerak cepat Timpora mekakukan pengamanan setelah mendapatkan laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Pemkot Manado Insansi terkait Keimigrasian Sulut dan Manado, Polda Sulut, BIN, Sekot Manado, Discapil Mdo, Jumat 31 Maret 2023

“Timpora langsung melakukan sidak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Camat Singkil, selanjutnya kami mendatangi rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal WNA, ” jelas Sangian

Daalm sidak didapati 1 orang perwakilan WNA bernama ALI, dan selanjutnya dibawa ke kantor Lurah Singkil 2 Kota Manado yang letaknya hanya kurang lebih 100 meter dan dalam pertemuan klarifikasi dengan Ali yang menjadi juru bicara WNA dengan lancar berbahasa Indonesia bahkan dialeg Manado yang sangat kental menjelaskan bahwa dirinya dan Sembikan orang saudaranya tinggal di Manado sejak thn 2000 (23 thn) dan tidak memiliki selembar dokumen pun, bahkan mereka sudah mengenyam pendidikan dan tamat di SMP Negei 2 Manado,, SMA Negri 4 Manado dan Khusus Ali sudah selesai Study (S1) di Fatek UNSRAT Manado.”Pengamanan terhadap 10 Warga Negara Asing Afganistan yang sudah 23 tahun tinggal dan menetap di Sulut adalah sebuah persoalan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan WNA Ilegal dan ini patut menjadi perhatian bersama instansi terkait, ” kata Sangian.

Terungkapnya keberadaan 10 warga negara asing afganistan yang sudah tinggal puluhan tahun di Sulut menjadi persoalan serius yang harus disikapi okeh pihak tberwajib untuk melakukan oengawasan terhadap lalu lintas orang, sebab bukan tidak mungkin ada WNA lain yang sudah masuk dan menetap diwilayah Sulut namun tidak diketahui.”Pihak Imigrasi segera bertindak sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Indonesia terhadap WNA yang tinggal tanpa inin, ” kata Sangian menyarankan. (josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Trending di Manado