Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Sangihe · 2 Jan 2026 17:55 WITA ·

2026 Polsek Tamako Bakal Berantas Knalpot Brong


2026 Polsek Tamako Bakal Berantas Knalpot Brong Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadikan pemberantasan penggunaan knalpot brong sebagai salah satu program unggulan di tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masyarakat yang selama ini terganggu oleh kebisingan kendaraan bermotor.

Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025 pihaknya telah secara intensif melakukan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih.

“Melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih, kami memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan hukum dan pelanggaran hukum, termasuk penggunaan knalpot brong. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar hukum dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar AKP Meldy Roring.

Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan karena mengganggu ketenangan umum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, Polsek Tamako berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh wilayah hukumnya pada tahun ini.

“Pemberantasan knalpot brong akan kami laksanakan di seluruh wilayah Polsek Tamako sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman, nyaman, serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” tegas Roring.

Upaya tersebut juga akan menyasar wilayah Kecamatan Tatoareng, khususnya Pulau Kahakitang sebagai ibu kota kecamatan. Menurut Roring, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.

“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu melalui Jumat Curhat dan Minggu Kasih, kemudian memberikan waktu toleransi selama satu bulan kepada para pengguna knalpot brong untuk menggantinya dengan knalpot sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, khususnya di Pulau Kahakitang, jumlah pengguna knalpot brong terbilang cukup tinggi dan sangat mengganggu kenyamanan warga. Oleh sebab itu, rencana penertiban yang dilakukan Polsek Tamako mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
(Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 967 kali

Baca Lainnya

Kawio Jadi Fokus Penanganan Pascagempa, Pemkab Sangihe Pastikan Bantuan Tersalurkan

11 Juni 2026 - 21:54 WITA

BMKG Verifikasi Data Tsunami di Talengen

10 Juni 2026 - 22:34 WITA

Siswahto Ajak Petugas Sensus Ekonomi 2026 Bekerja Penuh Tanggung Jawab

10 Juni 2026 - 19:24 WITA

Gubernur Disorot Usai Gempa Sangihe, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Empatinya

10 Juni 2026 - 13:54 WITA

BNPB Rilis Dampak Gempa M 7,7 di Sangihe, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

10 Juni 2026 - 10:03 WITA

BPS Sangihe Latih 155 Petugas Sensus Ekonomi 2026

9 Juni 2026 - 16:55 WITA

Trending di Sangihe