Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 17 Feb 2023 14:20 WITA ·

106 CPNS Terima SK PNS Dari Sekda Kabupaten Asahan


106 CPNS Terima SK PNS Dari Sekda Kabupaten Asahan Perbesar

Kisaran,Sulutnews.com – 106 orang CPNS menerima SK PNS dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. H. John Hardi Nasution, M. Si. Penerimaan SK PNS pada Formasi 2019 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 131.1-BKPSDM-Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.

Penyerahan SK PNS ini dilakukan pada saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Asahan yang diikuti Para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Bupati Asahan dalam amanatnya yang disampaikan Sekda Kabupaten Asahan mengatakan, pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada, tetapi juga untuk  mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible dan memiliki daya saing dalam era industry 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.

Sekda juga berharap kepada PNS yang telah diserahkan SK nya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati seluruh peraturan yang ada terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin  PNS, yang berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk lebih produktif untuk melaksanakan tugas. Selain itu Sekda mengingatkan, setelah di angkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi baik itu keluar Kabupaten Asahan atau pindah antar instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara/i bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara/i pada saat melamar CPNS.

Selanjutnya Sekda berharap, dengan pengangkatan sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meningkatkan tekad kuat untuk turut serta mensukseskan visi Pemkab Asahan yakni terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 Program Prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu, digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, infrastruktur kuat, Asahan Religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19.(*/Daniel)

Artikel ini telah dibaca 248 kali

Baca Lainnya

Ephorus HKBP Pusat Resmikan Kantor Distrik Kisaran Barat dan Menahbiskan 62 Pendeta di Asahan

26 Juli 2026 - 23:16 WITA

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Trending di Asahan