Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 18 Feb 2024 10:22 WITA ·

Zulkifly Densi : Pelanggar Hasil Pemilihan Umum Diancam Pidana


Zulkifly Densi : Pelanggar Hasil Pemilihan Umum Diancam Pidana Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tanggungjawab sebagai pihak penyelenggara selalu mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kekuatiran berbagai pihak terhadap adanya kecurangan itu sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan.

“Menjawab kekuatiran publik terhadap kinerja KPU sehingga menduga ada kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu itu adalah sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan, karena aturan sudah jelas seperti apa larangan dan sangsi yang diterima ketika melakukan pelanggaran,” tegas Zulkifly Densi koordinator devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi KPU Sulut

Berpijak pada ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku dan

Pasal 534 ;Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 535 : Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 536 : Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 551 : Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Dalam kaitan hasil perhitungan guna menetapkan siapa saja yang nanti berhasil menjadi Anggota legislatif mulai DPR dan DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dihimbau untuk menunggu hasil pleno KPU yang akan digelar secara manual.” Berbagai informasih hasil perolehan suara yang beredar lewat Medsos kiranya tidak menjadi acuan, karena bukan hasil yang dipublis oleh KPU sebagai lembaga yang berkompeten,” tegas Zulkifli sambil berharap untuk tetap menjaga keamanan .(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,013 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gereja Advent di Manado Berikan Penghiburan Atas Meninggalnya Almarhumah Arlin Syarif Rumegang

28 Juli 2026 - 20:48 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Kemendikdasmen Tetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Tomohon Maria Walukow Menjadi Kepsek SNT di Minut Sulut

28 Juli 2026 - 12:07 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Trending di Manado