Bengkulu Utara, Sulutnews.com – Dalam rangka penyelamatan lingkungan hidup Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama ( YLH-SEBAR ) telah menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu atas terjadinya pengerusakan sungai, pengerusakan sempadan sungai serta pengalihan Aliran sungai Semiex di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Adapun kerusakan sungai yang dimaksud diduga kuat dilakukan oleh sebuah perusahaan tambang batu bara yang melakukan penambangan di daerah aliran sungai Semiex yang berada di Desa Tanjung Alai kecamatan Putih tersebut dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) milik PT.Injatama.
Perusahaan yang melakukan penambangan yang dimaksud menurut keterangan warga sekitarnya adalah PT. Selamat Jaya Persada ( SJP ).
Bukan hanya pengerusakan terhadap sungai dan sepadan sungai bahkan diduga kuat perusahaan yang melakukan penambangan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) milik PT.Injatama itu telah melakukan pengalihan sungai diperkirakan sepanjang lebih kurang 500-600 meter.
Sebagaimana di jelaskan pada Undang undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air menjelaskan tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) mengingat sungai Semiex merupakan anak sungai yang mengalir ke sungai Ketahun yang sebut DAS Ketahun.
Selain itu Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama mengencam Keras atas pengerusakan Aliran Sungai Semiex, Daerah Aliran Sungai ( DAS -Ketahun ), sempadan sungai Semiex serta pengalihan sungai Semiex oleh perusahan tambang batu bara PT. Selamat Jaya Persada ( SJP ) tersebut.
Meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia serta Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk menindak perusahaan tambang batu bara PT. SJP yang menambang batu bara di wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Injatama tersebut.
Bahkan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama menduga bahwa penambangan batu bara yang di lakukan oleh PT. SJP di aliran sungai Semiex tersebut tanpa pengawasan dari instansi terkait bahkan diduga kuat Inspektur tambang diam saja atas pengalihan sungai dalam pengembangan batu bara tersebut.
Kegiatan penambangan batu bara yang diduga merusak sungai ini diperkirakan sudah berjalan sejak (7) tuju bulan yang lalu dan dapat dipastikan sudah banyak batu bara yang keluar dari kegiatan penambangan yang telah merusak sungai, merusak sempadan sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai tersebut.
Bahkan Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama juga telah menyampaikan surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Gubernur Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu.
Lewat surat yang disampaikan oleh YLH-Sebar kepada semua pihak yang telah disampaikan baik instansi terkait yang ada di Provinsi Bengkulu maupun yang ada di tingkat nasional agar dapat menindak pihak yang telah melakukan pengerusakan sungai Semiex dan sepadan sungai Semiex serta Daerah Aliran Sungai DAS Ketahun.
Dinaro