Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 23 Mei 2025 13:57 WITA ·

Widyaswendra : Insiden Robohnya RTG 13 di PTK Bitung Murni Kecelakaan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Alat derek peti kemas lapangan jenis rubber tyred gantry crane/RTG di Pelabuhan Bitung yang roboh pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA dibeli dalam kondisi baru dan layak operasi.dan ketika peristiwa itu terjadi mungkin ada kesalahan dalam teknis pengelolaan, demikian penjelasan Pengelola Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung. RTG dengan nomor 13 tersebut tiba di TPK Bitung pada tahun 2020. Sebelum insiden terjadi, RTG 13 sempat melayani kegiatan operasional di lapangan penumpukan peti kemas.

“Kami pastikan alat dilakukan perawatan rutin setiap 250 jam kerja, dan ketika terjadi insiden itu murni kecelakaan,” tegas Widyaswendra Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas 

Juga dijelaskan Widyaswendra, perseroan memiliki prosedur terhadap perawatan alat yang dilakukan secara rutin, bahkan, setiap kali akan mengoperasikan alat, operator wajib melakukan pengecekan dan memastikan seluruh fungsi dapat beroperasi dengan baik.“RTG 13 itu bukan alat bekas, dan dibeli dalam kondisi baru serta dilakukan pemeliharaan secara rutin,” ungkap Widyaswendra.

TPK Bitung juga disebut telah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan SMK3 dapat dipastikan alat yang ada juga memiliki sertifikat layak operasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” Selain kesiapan alat, TPK Bitung juga memastikan bahwa operator yang bertugas pada saat insiden terjadi memenuhi persyaratan untuk bekerja,” tambah Widyaswendra, sambil menjelaskan,seluruh aktivitas pekerja di TPK Bitung diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut ada rekomendasi yang menjelaskan apakah pekerja bersangkutan dinyatakan layak atau tidak untuk melaksanakan pekerjaan. (*/josh)

Artikel ini telah dibaca 1,239 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal 2026 di Kantor Gubernur Sulut

22 Juli 2026 - 13:36 WITA

Kuota Diskon  Tersisa 4 Persen,  Calon Penumpang Kapal Laut dihimbau Segera Beli Tiket 

22 Juli 2026 - 13:11 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Trending di Manado