Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bali · 3 Feb 2026 20:52 WITA ·

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius


Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius Perbesar

Reporter : Dance Henukh

 

Kabupaten Rote Ndao.sulutnews.com – Praktik pinjam pakai bendera perusahaan dalam proses tender di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian serius karena dikaitkan dengan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Intan Sari Geni dari IFC, fenomena ini diduga melibatkan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang jelas melanggar aturan dan dapat menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil pencarian hingga tanggal 3 Februari 2026, belum ditemukan informasi terbaru mengenai proses penyelidikan atau tindakan yang akan diambil oleh Kejari Rote Ndao terkait kasus ini. Namun, secara umum, praktik pinjam bendera telah diatur dalam peraturan hukum. Ahli pengadaan barang dan jasa Setya Budi Arianta menjelaskan bahwa praktik ini melanggar tiga ketentuan, yaitu prinsip dan etika pengadaan sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, larangan memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019, serta larangan mengalihkan pekerjaan sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 (yang telah diubah menjadi Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021). Selain itu, perusahaan yang memberi pinjaman bendera juga bisa dikenakan Pasal 39 KUHP jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Artikel ini telah dibaca 1,229 kali

Baca Lainnya

Jangan Anggap Sepele , Dengan Satu Nomor Laporan Polisi Hotman Paris Memohon Maaf Kepada Wartawan

22 Juli 2026 - 21:41 WITA

JANRI NUNUHITU KEMBALI DIPERCAYA: KONSOLIDASI HANURA ROTE NDAO SEMAKIN KUAT

22 Juli 2026 - 19:08 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Indonesia–Mindanao Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Dukung Pembukaan Kembali Rute Davao–Manado

20 Juli 2026 - 23:23 WITA

GURU HARUS TAHU DIRI! Aturan SMP N 2 RBL Bikin Geram Siswa Terlambat Langsung Dipulangkan, Warga Tuntut Guru Terlambat POTONG GAJI Atau pulang Juga!

20 Juli 2026 - 17:23 WITA

Trending di Internasional