Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bali · 3 Feb 2026 20:52 WITA ·

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius


Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius Perbesar

Reporter : Dance Henukh

 

Kabupaten Rote Ndao.sulutnews.com – Praktik pinjam pakai bendera perusahaan dalam proses tender di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian serius karena dikaitkan dengan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Intan Sari Geni dari IFC, fenomena ini diduga melibatkan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang jelas melanggar aturan dan dapat menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil pencarian hingga tanggal 3 Februari 2026, belum ditemukan informasi terbaru mengenai proses penyelidikan atau tindakan yang akan diambil oleh Kejari Rote Ndao terkait kasus ini. Namun, secara umum, praktik pinjam bendera telah diatur dalam peraturan hukum. Ahli pengadaan barang dan jasa Setya Budi Arianta menjelaskan bahwa praktik ini melanggar tiga ketentuan, yaitu prinsip dan etika pengadaan sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, larangan memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019, serta larangan mengalihkan pekerjaan sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 (yang telah diubah menjadi Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021). Selain itu, perusahaan yang memberi pinjaman bendera juga bisa dikenakan Pasal 39 KUHP jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Artikel ini telah dibaca 1,222 kali

Baca Lainnya

Penyelenggaraan HPN 2026 Sukses Panitia Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Mitra PWI

11 Februari 2026 - 23:05 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:01 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: HER DETHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 08:44 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG . JUBLINA NDUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 08:26 WITA

Trending di Ekonomi