Tomohon,Sulutnews.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2025. Sabtu, (30/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang S Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii.
Sambutan Walikota Tomohon, pada kesempatan yang berbahagia ini “marilah kita memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat kasih-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita masih dianugerahkan kekuatan dan kesehatan hingga saat ini, dan bersama-sama dapat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 kota Tomohon” ucapnya.
“Atas nama pemerintah saya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD kota Tomohon yang terhormat secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2025 hingga boleh diakhiri dengan persetujuan bersama. Jika ada perbedaan pendapat maupun perdebatan yang terjadi adalah dinamika yang lumrah dalam rangka pencapaian tujuan bersama yakni membangun Kota Tomohon yang lebih baik kedepannya. Saya juga mengapresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima rancangan peraturan daerah ini” ungkapnya.
Mengenai APBD tahun anggaran 2025 dapat saya informasikan, mengacu pada peraturan menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025, maka penyusunan APBD tahun anggaran 2025 berdasarkan pada prinsip:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan;
4. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan Perundang-undangan;dan
5. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah.
Selanjutnya Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2025 yang merupakan instrumen fiskal diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi Daerah, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata, stabilitas Daerah yang terjamin, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, Tomohon Smartcity dan Pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Hal ini sesuai dengan tema pembangunan dalam RKPD Kota Tomohon tahun Anggaran 2025 yaitu “Memperkuat ketahanan ekonomi, peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing menuju Kota Tomohon sebagai Kota Wisata yang berkelanjutan”
Walikota Menjelaskan mengenai substansi rancangan Perda APBD tahun Anggaran 2025 yang telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon dengan tim anggaran Pemerintah Daerah yaitu sebagai berikut :
pendapatan daerah sebesar Rp. 717.674.202.841,- belanja Daerah sebesar 706.974.202.841,- sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebesar Rp. -10.700.000.000,-. Angka minus pembiayaan netto tersebut ditutup dari angka surplus pada pendapatan yang dikurangi belanja.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka RANPERDA APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan Amanat peraturan Perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan Perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas. Hasil evaluasi Gubernur selanjutnya disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.
Demikianlah beberapa hal penting yang dapat saya sampaikan mengenai rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2025, semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan salah satu bentuk pengabdian dan tanggung jawab kita kepada Tuhan, Bangsa dan Negara, dan semoga APBD tahun Anggaran 2025 yang kita setujui bersama ini, benar-benar bermanfaat bagi Rakyat dan Masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai dan banggakan.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini juga, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Tomohon yang telah memberikan hak suara dan mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara aman dan damai pada tanggal 27 november 2024. Kesuksesan ini tidak terlepas juga dari kerja keras pihak penyelenggaran komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)serta dukungan pengamanan dari TNI dan Polri. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga Tuhan memberkati kita sekalian” ujarnya.
Paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon, Mewakili Dandim 1302/Minahasa Danramil Tomohon Kapten Armed Zadrak Charles Sonlay, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/Merson)