Tomohon,Sulutnews.com – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Tomohon yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Tomohon. Jumat, 25 April 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau. Dan disaksikan langsung Wakil Walikota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MI Kom, Forkopimda Kota Tomohon dan jajaran pemerintah kota Tomohon.
Nota Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mendukung atau membantu kepentingan hukum Pemerintah Kota Tomohon di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota Kesepakatan juga ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Walikota Tomohon menyampaikan dalam semangat Hari Otonomi Daerah ke-29 tahun 2025 yang mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”, saya menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, melalui layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan.
“Kami yakin kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan hukum dan memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Tomohon” ucapnya.
Dihadiri oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis ,Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.(*/Merson)