Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Tomohon · 20 Mar 2024 20:14 WITA ·

Walikota Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Pembahasan Dua Ranperda


Walikota Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Pembahasan Dua Ranperda Perbesar

Tomohon, Sulutnews.com – Walikota Tomohon Caroll J.A.Senduk, SH menghadiri rapat peripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon. Rabu, (20/3/2024).

Rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan kedua Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran bangunan Gedung.

Walikota Tomohon meyampaikan terimakasih serta apresiasi  kepada pemimpinpin dan anggota dewan yg terhormat atas kerjasama sehingga tahapan tempat dalam RAMPERDA ini dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Daerah ini pandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Terwujudnya program yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.

“Sebagai pemerintah kota Tomohon mendukung rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan , dengan harapan menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan”, ungkapnya.

Selanjutnya Walikota menyampaikan pemberlakuan Ranperda ini tentunya diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter sehingga kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya.

Hadir ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Djemmy J. Sundah, SE,  wakil ketua DPRD Kota Tomohon Bapak dr. Jhony Runtuwene, D.A, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL  unsur Forkopimda maupun yang mewakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E,,.M.E. Jajaran pemerintah kota tomohon.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,248 kali

Baca Lainnya

Tournament of Flowers 2026 Usung Thema Collaboration of Spirit Sukses Digelar di Tomohon Sabtu 8 Agustus

8 Agustus 2026 - 17:32 WITA

Kapolda Sulut Irjen Pol Harry Langie Hadiri Puncak TIFF 2026 Di Tomohon

8 Agustus 2026 - 17:24 WITA

TIFF 2026: Kolaborasi Semangat, Menggerakkan Roda Ekonomi dari Tomohon untuk Indonesia

5 Agustus 2026 - 08:41 WITA

Walikota Tomohon Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 ke DPRD: Pertumbuhan Ekonomi Dioptimalkan, Kesejahteraan Tetap Fokus Utama

4 Agustus 2026 - 20:35 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Terima Audiensi Ombudsman RI Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik

4 Agustus 2026 - 20:16 WITA

Lestarikan Lingkungan, Setwan DPRD Sulut Gelar Kerja Bakti di Tinoor

4 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Trending di Manado