Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Tomohon · 18 Nov 2025 23:39 WITA ·

Walikota Caroll Senduk Buka Bintek PKS Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon


Walikota Caroll Senduk Buka Bintek PKS Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon Perbesar

Tomohon,Sulutnews.com – Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. Menghadiri dan Membuka Bimbingan Teknis / Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Selasa 18-19 November 2025.

Sebagai Narasumber Wakil Walikota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan sebagai Peserta dari Jajaran dan Staf Inspektorat Daerah Kota Tomohon.

Walikota Tomohon dalam sambutan menyampaikan bahwa peningkatan kapabilitas APIP memiliki peran penting dalam mewujudkan good governance and clean government. peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan di kota tomohon merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.

Dikatakan bahwa bentuk peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya. untuk melaksanakan peran tersebut, maka sangat penting bagi APIP untuk terus meningkatkan kompetensi melalui diklat, bimtek maupun pelatihan kantor sendiri (PKS) untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas secara optimal.

Selanjutnya, audit investigatif merupakan audit terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah. audit investigatif menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung dan memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Pelaksanaannya memerlukan kompetensi yang memadai, karena audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Untuk meningkatkan kompetensi maka dibutuhkan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus sehingga pelaksanaan tugas pengawasan, terlebih dalam pelaksanaan audit investigatif dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Melakukan audit investigatif merupakan salah satu kewenangan yang diberikan kepada inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)” ucap Walikota.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah memberikan penambahan fungsi inspektorat untuk pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi yaitu: pasal 33 ayat (5), inspektorat daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e menyelenggarakan fungsi yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya ketentuan ini maka inspektorat diberikan kewenangan melakukan audit investigatif untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya. Adapun audit investigatif ini, dilaksanakan berdasarkan sumber informasi sebagai berikut:

  • Pengembangan kegiatan pengawasan.
  • Pengaduan masyarakat/pelaporan internal/whistleblowing internal.
  • Perintah pimpinan daerah.
  • Permintaan pimpinan objek penugasan dan
  • Permintaan aph.

“Saya berharap agar APIP wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, karena laporan hasil audit investigatif harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. laporan audit ini juga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan suatu tindak pidana korupsi. bukan tidak mungkin laporan hasil audit investigatif akan menjadi alat bukti surat dalam persidangan di pengadilan” tegasnya.

Walikota menghimbau kepada apip inspektorat daerah kota tomohon, untuk melakukan audit investigatif dengan benar, independen, transparan. gunakan prosedur audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ikutlah kegiatan pks ini dengan sungguh-sungguh. karena dengan meningkatnya kompetensi APIP inspektorat daerah kota tomohon dapat menghasilkan hasil audit dan rekomendasi yang tidak merugikan pihak lain, tetapi benar-benar akan memberikan manfaat bagi pemerintah kota tomohon untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. dan Plt. Inspektur Daerah Kota Tomohon Dr. Jureyke Pitoy, S.H., M.Si.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,046 kali

Baca Lainnya

Walikota Caroll Senduk Didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon Hadiri Pernikahan Massal di Kelurahan Pangolombian

6 Juni 2026 - 23:04 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan TIFF 2026

4 Juni 2026 - 22:47 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Buka Kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Kelurahan Cinta Statistik

3 Juni 2026 - 23:14 WITA

Walikota Caroll Senduk Diwakili Sekot Edwin Roring Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon

2 Juni 2026 - 23:40 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Menjadi Saksi Pemberkatan Nikah Samuel Rampisela dan Givenly Talumingan

2 Juni 2026 - 23:08 WITA

Walikota Caroll Senduk Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila Tahun 2026 di Kota Tomohon

1 Juni 2026 - 23:57 WITA

Trending di Tomohon