Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 9 Feb 2026 17:01 WITA ·

Wali Kota Bekukan Perjalanan Dinas OPD Kotamobagu Selama Audit BPK


Wali Kota Bekukan Perjalanan Dinas OPD Kotamobagu Selama Audit BPK Perbesar

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, membekukan sementara seluruh perjalanan dinas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengelola keuangan selama proses pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Instruksi tegas tersebut disampaikan langsung saat Wali Kota memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Senin 9 Februari 2026.

Weny Gaib menegaskan, pemeriksaan pendahuluan terhadap LKPD merupakan tahapan krusial yang membutuhkan kesiapan penuh seluruh jajaran perangkat daerah, terutama pimpinan OPD dan pengelola keuangan.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan pengelola keuangan untuk tidak melaksanakan tugas luar selama proses pemeriksaan berlangsung. Jika ada urusan yang sangat mendesak, itu harus atas sepengetahuan tim auditor BPK,” tegasnya.

Menurut Wali Kota, kehadiran langsung para pejabat terkait sangat penting guna mempercepat koordinasi dan memastikan seluruh data serta dokumen yang dibutuhkan auditor dapat disiapkan secara lengkap dan tepat waktu.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan interim bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari proses strategis untuk menilai kepatuhan pengelolaan keuangan daerah.

Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memastikan sistem pengendalian internal berjalan sesuai standar serta laporan keuangan disajikan secara akurat, transparan, dan sesuai regulasi.

“Aspek legalitas harus menjadi perhatian bersama agar pengelolaan anggaran daerah benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Wali Kota juga meminta seluruh OPD bersikap kooperatif dan terbuka selama proses audit berlangsung agar hasil pemeriksaan dapat memberikan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan interim di Kota Kotamobagu selama 25 hari, terhitung sejak entry meeting hingga 9 Maret 2026 mendatang.

Artikel ini telah dibaca 946 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Kotamobagu