Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 16 Mei 2023 12:57 WITA ·

Wagey : Pemekaran Kelurahan Talete Sejak 1978, Penerbitan Surat Keterangan Atas Dasar Pelayanan


Wagey : Pemekaran Kelurahan Talete Sejak 1978, Penerbitan Surat Keterangan Atas Dasar Pelayanan Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Tudingan oknum yang menyatakan jika Surat Keterangab pemekaran Wilayah Kelurahan Talete di Kota Tomohon Sulawesi Utara dilakukan karena adanya permintaan orang perorang adalah sebuah kekeliruan. Terkait hal ini, Kepala bagian Hukum Pemkab Minahasa, Carlo Wagey mengatakan adanya permintaan surat keterangan secara adminitrasi telah terjadi pemekaran Kelurahan Talete. Menurutnya, hal tersebut sangat wajar karena hak warga negara sama dimata hukum.

“Permintaan surat keterangan itu benar, namun subjeknya bukan kapasitas sebagai Wakil Walikota namun secara pribadi sebagai warga masyarakat yang memiliki hak yang sama dimata hukum dan UU,”jelas Carol, kepada wartawan, Selasa (16/05/2023).

Sebagai pelayan masyarakat kalau ada yang minta surat siapapun itu harus dilayani, apalagi berdasarkan surat/data administrasi kelurahan yang bersangkutan adalah warga setempat.” Kami wajib melayani apa yang menjadi kepentingan seluruh warga negara, tanpa melihat latarbelakang seseorang karena semua memiliki hak yang sama,” tegas Wagey.

Juga disampaikan dalam kaitan pemekaran wilayah didasarkan pada aturan dan kebutuhan bukan atas permintaan pejabat atau seseorang.

” Saya berani mengeluarkan serat keterangan sejak tahun 1978 berdasarkan fakta yang ada dan bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Salah satu fakta yang saya maksud bisa di cek di kelurahan Talete 1 maupun talete 2 tentang siapa hukum tua ataupun lurah yang menjabat sejak tahun 1978 sampai saat ini. Tidak mungkin sudah ada pemerintah dalam hal ini hukum tua atau lurah di Talete 1 dan Talete 2 apabila tidak ada wilayah dan masyarakat,”ungkap Wagey.sambil menambahkan kalaupun ada masyarakat yang datang memohon keterangan asalkan dengan bukti yang otentik dan kuat, maka kami wajib menindaklanjutinya sambil menyatakan bantahan jika penerbitan surat keterangan atas tekanan dari Pak Wenny Lumentut.” Tidak ada yang mendikte, kami mengeluarkan keterangan berdasarkan data administrasi yang ada sebagaimana yang disampaikan pemohon berdasarkan bukti bukti dari kelurahan, dan.Saya berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan telah ada pemekaran sejak tahun 1978 berdasarkan fakta yang ada dan bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Salah satu fakta yang saya maksud bisa di cek di kelurahan Talete 1 maupun talete 2 tentang siapa saja hukum tua ataupun lurah yang menjabat sejak tahun 1978 sampai saat ini. Tidak mungkin sudah ada pemerintah dalam hal ini hukum tua atau lurah di Talete 1 dan Talete 2 apabila tidak ada wilayah dan masyarakat,”pungkas Wagey.(josh tinungki).

 

Artikel ini telah dibaca 1,315 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Gereja Advent di Manado Berikan Penghiburan Atas Meninggalnya Almarhumah Arlin Syarif Rumegang

28 Juli 2026 - 20:48 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Kemendikdasmen Tetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Tomohon Maria Walukow Menjadi Kepsek SNT di Minut Sulut

28 Juli 2026 - 12:07 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Trending di Manado