MANADO, Sulutnews.com – Tudingan oknum yang menyatakan jika Surat Keterangab pemekaran Wilayah Kelurahan Talete di Kota Tomohon Sulawesi Utara dilakukan karena adanya permintaan orang perorang adalah sebuah kekeliruan. Terkait hal ini, Kepala bagian Hukum Pemkab Minahasa, Carlo Wagey mengatakan adanya permintaan surat keterangan secara adminitrasi telah terjadi pemekaran Kelurahan Talete. Menurutnya, hal tersebut sangat wajar karena hak warga negara sama dimata hukum.
“Permintaan surat keterangan itu benar, namun subjeknya bukan kapasitas sebagai Wakil Walikota namun secara pribadi sebagai warga masyarakat yang memiliki hak yang sama dimata hukum dan UU,”jelas Carol, kepada wartawan, Selasa (16/05/2023).
Sebagai pelayan masyarakat kalau ada yang minta surat siapapun itu harus dilayani, apalagi berdasarkan surat/data administrasi kelurahan yang bersangkutan adalah warga setempat.” Kami wajib melayani apa yang menjadi kepentingan seluruh warga negara, tanpa melihat latarbelakang seseorang karena semua memiliki hak yang sama,” tegas Wagey.
Juga disampaikan dalam kaitan pemekaran wilayah didasarkan pada aturan dan kebutuhan bukan atas permintaan pejabat atau seseorang.
” Saya berani mengeluarkan serat keterangan sejak tahun 1978 berdasarkan fakta yang ada dan bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Salah satu fakta yang saya maksud bisa di cek di kelurahan Talete 1 maupun talete 2 tentang siapa hukum tua ataupun lurah yang menjabat sejak tahun 1978 sampai saat ini. Tidak mungkin sudah ada pemerintah dalam hal ini hukum tua atau lurah di Talete 1 dan Talete 2 apabila tidak ada wilayah dan masyarakat,”ungkap Wagey.sambil menambahkan kalaupun ada masyarakat yang datang memohon keterangan asalkan dengan bukti yang otentik dan kuat, maka kami wajib menindaklanjutinya sambil menyatakan bantahan jika penerbitan surat keterangan atas tekanan dari Pak Wenny Lumentut.” Tidak ada yang mendikte, kami mengeluarkan keterangan berdasarkan data administrasi yang ada sebagaimana yang disampaikan pemohon berdasarkan bukti bukti dari kelurahan, dan.Saya berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan telah ada pemekaran sejak tahun 1978 berdasarkan fakta yang ada dan bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Salah satu fakta yang saya maksud bisa di cek di kelurahan Talete 1 maupun talete 2 tentang siapa saja hukum tua ataupun lurah yang menjabat sejak tahun 1978 sampai saat ini. Tidak mungkin sudah ada pemerintah dalam hal ini hukum tua atau lurah di Talete 1 dan Talete 2 apabila tidak ada wilayah dan masyarakat,”pungkas Wagey.(josh tinungki).