Bitung, Sulutnews.com – Pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan, resmi dinyatakan tersangka dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Demikian disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH dalam konperensi pers pada Jumat(06/09/24) di Mapolres Bitung.
” ini memang merupakan kasus menjadi atensi buat kami.” Jelas Kapolres Bitung didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STrK SIK MH dan Kasi Humas Iptu Natip Anggai.
Ia mengungkapkan jika tersangka dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan untuk saat ini tersangka telah di tahan di rutan Polres Bitung untuk proses hukum selanjutnya.
Diketahui, VK(28) warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kec Aertembaga Kota Bitung adalah pelaku penganiayaan terhadap OT(41) warga di kelurahan yang sama.
Akibatnya, OT mengalami luka di bagian kepala dan nyeri di punggung hingga harus mendapat perawatan medis.
VK usai melakukan penganiayaan tersebut sempat menghilang dan kemudian ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung saat tengah asik mengkonsumsi miras bersama temannya, pada Senin(26/08/24) pukul 02:00wita dini hari.
Pelaku yang senang mengkonsumsi miras ini, menurut pengakuan salah satu saksi mengatakan bahwa ia kerap meresahkan warga dilingkungan tempat tinggalnya.
Bahkan ketika penganiayaan itu terjadi, VK sempat mengancam membunuh korban.
Dari rekam jejaknya, VK diketahui pernah di tahan di Polsek Maesa pada 2021 lalu atas kasus serupa yakni penganiayaan.
(Tzr)