Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bolmut · 9 Jun 2025 20:48 WIB ·

Verifikasi Media Massa Suatu Kajian Hukum


Verifikasi Media Massa Suatu Kajian Hukum Perbesar

Foto : M. Zubair, S.H., M.H. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Bireuen, Prov. Banda Aceh.


Bolmong Utara, Sulutnews.com – Dilansir dari tulisan M. Zubair, S.H., M.H. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Bireuen Provinsi Banda Aceh tentang landasan filosofis yang tertuang dalam konsideran menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.

Kemerdekaan pers itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang- Undang Pers, dimana dalam peraktiknya kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Kebebasan itu diikat dengan tanggung jawab etik jurnalistik dan hukum yang diatur dalam peraturan-peraturan Dewan Pers sebagai aturan  tindak lanjut dari undang-undang pers.

Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan pasal 15 ayat (1)  Undang-Undang Pers memiliki peran penting dalam menjamin kemerdekaan pers sekaligus  mendorong pertanggungjawaban media masssa.

Selanjutnya pasal 15 ayat  (2)  huruf g, Undang-Undang Pers menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Tatacara pendataan perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Salah satu instrumen penting yang digunakan Dewan Pers untuk menjaga profesionalitas media massa adalah melalui proses verifikasi.

Penegasan pentingnya verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan pers tercantum pada pasal 22 Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang pada ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi adminitrasi dan faktual, serta konten media.

Pendataan dengan cara verifikasi ini menganut sistem stelsel pasif yaitu perusahaan pers yang harus berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi oleh Dewan Pers.

Dengan adanya mandat dari Undang-Undang Pers untuk menyusun peratura-peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas profesi kewartawanan menjadi dasar normatif bagi dewan pers yang mengikat semua pihak dalam hubungan dengan pers.

Khusus dalam hal pendataan perusahaan pers melalui verifikasi  bertujuan untuk,

(1). Mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesioanl. Verifikasi memastikan media memiliki strukur redaksi  yang jelas, mengikuti kode etik jurnalistik, dan dikelola oleh sumberdaya manusia yang kompeten di bidangnya.

(2), Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri dan independen. Dalam era digital saat ini sangat banyak media online atau patform berita yang mengklaim diri sebagai “pers” tanpa memenuhi kriteria dasar. Verifikasi menjadi alat pembeda antara media yang sah dan tidak sah.

Untuk media online atau platform digital malah lebih tegas diwajibkan harus terverifikasi berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

(3). Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Perusahaan pers terverifikasi berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, termasuk penyelesaian sengketa di Dewan Pers.

(4). Mengiventarisasi perusahaan  pers secara kualitatif dan kuantitatif. Setelah dilakukan verifikasi Dewan Pers akan mencatat media-media yang telah memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain itu pendataan perusahaan pers melalui verifikasi adalah untuk memastikan bahwa persuhaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

Ketua Dewan Pers DR. Ninik Rahayu, S.H. M.S dalam siaran persnya nomor 07/SP/DP/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 menyebutkan, perusahaan pers yang tidak berkerja secara professional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan professional, karena penghasilan wartawanl tergantung pada seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan.

Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilakan karya jurnalistik yang berkualitas.

Kewajiban perusahaan pers memberi upah kepada wartawan atau karyawannya dituangkan dalam pasal 14 Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang berbunyi perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

Selanjutnya pasal 15 peraturan yang sama menyebutkan, perusahaan pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam perjanjian bersama.

Sementara pasal 8 Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers menjelaskan bahwa penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Seterusnya pasal 21 ayat (1) memerintahkan agar perusahaan pers harus meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan, dan ayat (2)  juga mengharuskan perusahaan pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.

Hal-hal itu semua menjadi objek verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan pers agar pers Indonesia Profesional dan bertanggung jawab.

Peraturan untuk verifikasi menjadi penting dan mengikat karena merupakan perintah Undang-Undang Pers yang dijabar lebih lanjut dalam peraturan Dewan Pers.

Oleh karena itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan semakin mengacu pada daftar verifikasi Dewan Pers dalam menangani kasus yang melibatkan media. Media yang tidak terverifikasi kerap tidak diakui sebagai institusi pers yang sah, sehingga produk juranlistiknya tidak mendapatkan perlindungan yang dijamin undang-undang pers.

Dalam berbagai kasus, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah merujuk pada status verifikasi dalam menilai legitimasi media. Misalnya, jika media tidak terverifikasi maka sengketa pemberitaan cendrung tidak diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, melainkan langsung jalur pidana atau perdata umum.

“Ini menunjukkan bahwa verifikasi menjadi prasyarat perlindungan hukum bagi pers.”

Berdasarkan pengalaman dan peraturan-peraturan yang telah diuraikan di atas maka dalam kontek ekosistem pers, verifikasi Dewan Pers menjadi wajib dan bahkan menjadi standar baku dalam menentukan legalitas dan legitimasi sebuah perusahaan pers.

Dengan demikian  untuk menghindari permasalahan hukum dalam hubungan kerja sama dengan pemerintah, misalnya untuk pemasangan iklan atau publikasi kegiatan pemerintah maka media yang telah terverifikasi lebih mudah memperoleh kepercayaan dan akses karena dianggap kredibel .

Oleh karena peraturan Dewan Pers mengikat semua pihak karena Undang-Undang Pers yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk mengatur pers agar lebih tertib maka Kementrian Kominfo (Komdigi sekarang) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemerintah Daerah.

Juknis  pengelolaan hubungan media tersebut khusus dikeluarkan untuk  Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komuniksi dan informatika, sub urusan informasi dan komunikasi publik.

Dalam juknis tersebut dengan tegas diwajibkan bagi Pemerintah Daerah yang mengadakan kerjasama dengan perusahaan pers  haruslah perusahaan pers yang berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers, minimal verifikasi administrasi.

Penegasan itu selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Dengan demikian jelas verifikasi Dewan Pers terhadap perusahaan pers menjadi wajib. ***

Dilansir dari Pemerintah Kabupaten Bireuen | Berita Verifikasi Media Massa Suatu Kajian Hukum

*** Penulis M. Zubair, S.H., M.H. Alumni Fakultas Hukum Unversitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Artikel ini telah dibaca 1,711 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peran Film Nagabonar Jadi 2 Sebagai Seni Untuk Mengembalikan Nasionalisme

10 Juni 2025 - 17:16 WIB

Media Masa Wajib Masuk E-Katalog Lokal

7 Juni 2025 - 19:25 WIB

Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD Bolmong Utara 2025 – 2029

5 Juni 2025 - 15:54 WIB

Rapat Paripurna Dalam Penetapan 7 Ranperda Kabupaten Bolmong Utara Tahun 2025

5 Juni 2025 - 02:33 WIB

Koperasi Merah Putih Desa Gihang Resmi Terbentuk, Ini Susunan Pengurus dan Dewan Pengawasnya

3 Juni 2025 - 09:33 WIB

Sertijab Dua Pejabat Strategis dan Pengukuhan Kasiwas Baru Polres Bolmong Utara

2 Juni 2025 - 22:04 WIB

Trending di Bolmut