Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 17 Apr 2024 21:13 WITA ·

Tunjangan Sertifikasi Segera Cair


Tunjangan Sertifikasi Segera Cair Perbesar

SN.com,Kotamobagu-Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 tentunya sudah dinanti-nanti para tenaga pendidik di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Kotamobagu.Adapun syarat pencairan tunjangan profesi guru tertuang dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Penyaluran tunjangan sertifikasi guru 2024 dibagi menjadi empat tahapan, yakni per tiga bulan atau triwulan.

Dihubungi awak media Rabu (17/4/2024), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu Mohamad Aljufri Ngandu mengungkapkan, penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Kota Kotamobagu sendiri sudah ada titik terang.

“Tinggal menunggu transferan dari pemerintah pusat. Sambil menunggu itu, saat ini kami maksimalkan pemasukan syarat pencairan sertifikasi guru dari para penerima,” ungkap Aljufri.

Dikatakannya, pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 pada triwulan I mengalami keterlambatan karena disebabkan libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Namun demikian lanjut Aljufri, pihaknya akan berupaya maksimal agar penyaluran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2024 bisa segera terealisasi.

“Insyaallah secepatnya, karena kami dari dinas juga sangat berharap anggarannya bisa segera turun agar bisa secepatnya disalurkan kepada para penerima,” harapnya.

Berikut persyaratan dan teknis pembayaran sertifikasi guru tahun 2024 sebagaimana ketentuan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023:

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Artikel ini telah dibaca 1,584 kali

Baca Lainnya

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Trending di Kotamobagu