Sitaro, Sulutnews.com – Tradisi “Palose” (gotong royong) merupakan kearifan lokal masyarakat Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (sitaro) yakni sebuah budaya bekerja sama antar penduduk dalam melakukan suatu pekerjaan, Biasanya, dilakukan dalam satu komunitas yang anggotanya saling membantu dalam melakukan berbagai pekerjaan, diantaranya, membangun rumah atau mengolah lahan perkebunan.

“Palose” Ini juga yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sitaro melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dalam Program Inovasi Daerah Gerakan Sitaro Menghapus Masalah Kemiskinan Ekstrem (Gesit S’makin Ekstrem) yang dimotori oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di Kampung Salili, Kecamatan Siau tengah, Jumat, 29/09/2023.
Kepala Bappelitbangda, Ronal N Pakasi, melalui Kepala bidang Sosial Budaya, Rohanita Rompas, menjelaskan bagaimana palose menjadi point penting dalam program Inovasi Daerah “Gesit S’makin Ekstrem” ini.
Mengenai sumber data warga sasaran Inovasi ini Rompas menerangkan, data itu merupakan Data Pendataan Keluarga( PK 21 ) KB yang diinput ke pusat dan diambil oleh Kemenko- PMK, selanjutnya dijadikan data P3KE, berdasar data tersebut, Tim TKPKD mendapati 4 Keluarga yang merupakan Warga Kampung Salili, namun, setelah diverifikasi ada 3 KK tidak termasuk miskin ekstrem, dan 1 KK yang masuk dalam miskin ekstrem.

“Tanpa menggunakan APBD atau Dana Desa, jadi, Program ini murni bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak, baik bantuan materi atau tenaga, di antaranya, Bantuan dari semua Pegawai Bappelitbangda, Dinas Sosial, Camat Siau Tengah, Kapitalau, Perangkat Desa, MTK dan Masyarakat yang secara tulus bekerja sama dalam pekerjaan merehab sarana sanitasi salah satu warga kampung Salili termasuk miskin ekstrem,” Urai Rompas.
“hanya 1 Warga yang tidak memenuhi masuk kriteria miskin yakni Ibu Polorina Kaomaneng yang berumur 70 Tahun, kemudian kami mengintervensi dengan merehabilitasi bangunan sanitasi sehingga ketika diintervensi maka sudah bisa di keluarkan dari data miskin ekstrem,” Kata Rompas.
Ada 11 Penentuan kriteria kemiskinan ekstrem yang disusun bersama TKPKD Sitaro yang mencakup aspek Perumahan, Sumber air minum, Sumber energi, Sanitasi, Aset, Kesehatan, Kepesertaan bantuan sosial, Pekerjaan, Pengeluaran perbulan, Pendidikan, Usia kepala keluarga.
“Saat diverifikasi, harus memenuhi minimal 6 kriteria yang merupakan pemenuhan kebutuhan dasar untuk dikeluarkan dari daftar masyarakat miskin ekstrem. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria yang ditentukan maka akan diintervensi sesuai kebutuhan, sehingga bisa dikeluarkan dari daftar masyarakat miskin ekstrem,Tutup Rompas.
Adapun legitimasinya, berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Tak hanya Perbup, program ini juga didasarkan pada Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem , dimana di tahun 2024 seluruh Kabupaten/Kota harus Nol kemiskinan ekstrem.(*/Demsi)





