Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 19 Feb 2026 16:28 WITA ·

TPA Nyaris Penuh, DLH Kotamobagu Lakukan Pembatasan Jenis Sampah


TPA Nyaris Penuh, DLH Kotamobagu Lakukan Pembatasan Jenis Sampah Perbesar

KOTAMOBAGU – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kotamobagu saat ini berada dalam situasi memprihatinkan. Daya tampung yang hampir mencapai batas maksimal mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan membatasi jenis sampah yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.

Kepala DLH Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya memperpanjang usia pakai TPA yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk menampung seluruh jenis limbah.

“Kondisi TPA sudah sangat memprihatinkan. Kami tegaskan bahwa sampah berupa batang pohon, kayu berukuran besar, dan bongkahan material bangunan sudah tidak bisa lagi dibuang di sana,” ujar Erwin kepada media.

Berdasarkan instruksi terbaru, DLH tidak lagi mengangkut maupun menerima beberapa jenis sampah, antara lain batang pohon atau kayu berukuran besar, limbah konstruksi seperti beton dan batu bata, serta sampah yang berasal dari luar wilayah administratif Kota Kotamobagu.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelayanan sampah rumah tangga. DLH memastikan armada pengangkut sampah tetap beroperasi normal dan menjangkau seluruh wilayah permukiman seperti biasa.

“Pengangkutan sampah rutin tetap berjalan normal. Yang kami batasi hanya jenis sampah berat dan sampah dari luar daerah. Ini dilakukan semata-mata karena kondisi lahan yang memang sudah darurat,” tambahnya.

Langkah pembatasan ini menjadi gambaran nyata krisis ruang pembuangan yang mulai menghantui sejumlah kota berkembang. Dari sisi manajemen, kebijakan tersebut dinilai strategis karena dengan mengeliminasi sampah berukuran besar seperti kayu dan material konstruksi, risiko overload dapat ditekan dalam jangka pendek.

Selain itu, dengan menutup akses bagi sampah dari luar daerah, Pemerintah Kota memastikan fasilitas TPA yang ada benar-benar diprioritaskan untuk melayani kebutuhan warga Kotamobagu.

Namun, kebijakan ini juga menjadi tantangan bagi sektor konstruksi dan pelaku usaha untuk mulai mengelola limbah material secara mandiri atau mencari alternatif pengolahan dan daur ulang sebagai solusi berkelanjutan.***

Artikel ini telah dibaca 952 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu