Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 4 Mar 2026 21:53 WITA ·

Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta


Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com — Wakil Bupati Musi Banyuasin Kyai Abdur Rohman Husen melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (4/3/2026), guna menindaklanjuti terbitnya SK Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024.

Pertemuan tersebut membahas percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPKTP) seluas kurang lebih 20.109 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin.

Wabup Muba menyampaikan, penetapan Musi Banyuasin sebagai pilot project menjadi momentum untuk mempercepat kepastian hukum lahan masyarakat serta mendukung pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program wilayah terpadu.

“Koordinasi ini penting agar proses tata batas dan redistribusi tanah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr Sukiptiyah, menjelaskan bahwa pilot project ini merupakan bagian dari upaya nasional percepatan redistribusi tanah dari kawasan hutan yang telah dicadangkan oleh Kementerian LHK.

“Setelah terbitnya SK persetujuan pelepasan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas, penetapan areal, kemudian redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat. Semua proses ini harus berjalan paralel agar target reforma agraria dapat tercapai,” kata Sukiptiyah.

Ia menambahkan, secara nasional total luas permohonan pilot project mencapai 53.791,46 hektare dengan luas yang disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare, termasuk di Sumatera Selatan yang mencakup Musi Banyuasin.

Terkait pembiayaan tata batas, dalam diktum SK disebutkan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pemohon. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung percepatan pelaksanaan di lapangan.

Melalui koordinasi ini, Pemkab Musi Banyuasin menargetkan proses tata batas segera berjalan sehingga redistribusi TORA dapat direalisasikan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Tampak hadir mendampingi Wabup Muba, diantaranya Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto, Kabag Tapem Setda Firdaus Pakualam SH MSi, dan Kasubdit P4T Kementrian ATR/BPN Akhftan Mustika Agung SH MENG.(*/Neti Rusmiati)

Artikel ini telah dibaca 947 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Muba Matangkan Persiapan Peresmian Pabrik CPO KUD Sejahtera,Presiden Diupayakan Hadir

20 Juli 2026 - 21:59 WITA

Wapres RI Tinjau Proyek Tol Betung-Jambi Konektivitas Dua Provinsi Ditargetkan Pangkas Waktu Tempuh Hingga 3 Jam

17 Juli 2026 - 18:43 WITA

KADIN Pusat Jadikan Tomohon Mitra Strategis, TIFF 2026 Dibuka sebagai Pintu Masuk Investasi Beragam Sektor

16 Juli 2026 - 22:10 WITA

Kementerian Ekraf Siap Kembangkan TIFF Menjadi Ekosistem Industri Kreatif di Tomohon

15 Juli 2026 - 21:43 WITA

Tindak Lanjut Intruksi Bupati,Pemkab Muba Gelar Rakor Pengamanan Aset

15 Juli 2026 - 19:36 WITA

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Trending di Advetorial