Jakarta,Sulutnews.com – Usul Menteri HAM Natalius Pigai agar jabatan tertentu di Polri diisi kalangan sipil bagi banyak orang mungkin terdengar seperti jauh panggang dari realitas. Ketika kepercayaan publik terhadap kepolisian masih tergerus oleh berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, gaya hidup mewah aparat, hingga keluhan klasik bahwa laporan warga baru diurusi setelah viral di media sosial, wacana sipilisasi dianggap bukan jawaban atas persoalan utama.
Reaksi itu dapat dipahami. Publik melihat rumah besar bernama Polri masih menyimpan banyak ‘PR’ yang belum selesai. Dalam situasi demikian, usulan memasukkan profesional sipil ke dalam struktur kepolisian terasa seperti mengganti perabot sebelum memperbaiki fondasi bangunan yang retak.
Padahal, jika ditinjau secara akademis dan praktik internasional, gagasan Pigai bukanlah sesuatu yang aneh. Di berbagai negara demokrasi modern, keterlibatan tenaga sipil dalam organisasi kepolisian telah menjadi praktik lazim selama puluhan tahun. Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, hingga Jepang memanfaatkan tenaga sipil untuk mengisi bidang hukum, teknologi informasi, analisis intelijen, keuangan, forensik, hingga hubungan masyarakat. Mereka tidak menjalankan fungsi penangkapan atau membawa senjata, tetapi mendukung kerja kepolisian agar lebih profesional dan efisien.
Dalam konteks itu, Pigai tidak sedang menawarkan politisasi kepolisian. Ia mengangkat konsep yang dikenal sebagai civilianization, yakni pemisahan yang lebih tegas antara fungsi keamanan publik dan fungsi administratif atau teknis yang dapat dijalankan oleh tenaga profesional non-polisi.
Namun, persoalan Indonesia bukan terletak pada ada atau tidaknya ruang bagi tenaga sipil. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah budaya organisasi yang selama bertahun-tahun menjadi sumber kritik publik. Sipilisasi mungkin dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi tidak otomatis menyelesaikan masalah integritas.
Di sinilah letak perdebatan yang sesungguhnya.
Publik sebenarnya tidak sedang menuntut lebih banyak ahli IT, analis data, atau konsultan hukum di lingkungan Polri. Yang dituntut masyarakat adalah hadirnya aparat yang profesional, responsif, sederhana, dan dapat dipercaya. Ketika seseorang kehilangan sepeda motor atau menjadi korban penipuan, ia tidak bertanya apakah kantor polisi memiliki analis data terbaik. Ia ingin laporannya diproses tanpa harus memiliki koneksi atau membuat unggahan viral terlebih dahulu.
Karena itu, akar persoalan perlu dicari lebih dalam.
Salah satu kritik yang paling sering muncul adalah soal proses rekrutmen. Meski institusi kepolisian terus melakukan pembenahan sistem seleksi, persepsi publik mengenai praktik jual-beli kursi masih belum sepenuhnya hilang. Dalam logika sederhana masyarakat, jika seseorang harus mengeluarkan biaya besar untuk masuk institusi, maka akan muncul dorongan untuk mengembalikan modal ketika sudah bertugas. Persepsi inilah yang kemudian melahirkan kecurigaan terhadap praktik pungutan, percaloan perkara, hingga penyalahgunaan jabatan.
Masalah kedua adalah kultur organisasi yang sering kali dianggap lebih menghargai loyalitas kepada kelompok dibandingkan profesionalisme. Dalam lingkungan seperti ini, keberanian mengoreksi rekan sejawat dapat dianggap sebagai ancaman terhadap solidaritas. Akibatnya, mekanisme pengawasan internal kehilangan daya gigitnya.
Dari dua persoalan tersebut lahirlah rangkaian masalah yang lebih luas: profesionalisme menurun, gaya hidup berlebihan dianggap wajar, promosi jabatan dipersepsikan tidak selalu berbasis prestasi, dan kepercayaan publik terus terkikis.
Karena itu, reformasi yang sesungguhnya mungkin tidak dimulai dari sipilisasi, melainkan dari perubahan budaya internal. Rekrutmen yang bersih memang penting, tetapi rekrutmen yang baik akan sulit bertahan jika masuk ke lingkungan yang masih mempertahankan kebiasaan lama. Sebaliknya, budaya organisasi yang sehat akan menciptakan kebutuhan alami untuk merekrut orang-orang terbaik.
Dalam perspektif manajemen organisasi, perubahan budaya selalu dimulai dari kepemimpinan. Pesan paling kuat bukanlah pidato, melainkan tindakan. Ketika pelanggaran serius dihukum secara terbuka dan konsisten, ketika promosi benar-benar diberikan kepada mereka yang berprestasi, dan ketika gaya hidup aparat diawasi dengan ketat, maka standar baru akan terbentuk dengan sendirinya.
Di titik itu, gagasan sipilisasi justru bisa menjadi pelengkap reformasi, bukan penggantinya. Profesional sipil dapat membantu memperkuat bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus, sementara polisi dapat lebih fokus pada tugas pokok menjaga keamanan dan melayani masyarakat.
Dengan kata lain, perdebatan tentang sipilisasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah sipil boleh masuk Polri atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah institusi kepolisian telah memiliki fondasi budaya yang cukup kuat untuk menyerap perubahan tersebut.
Sebab, seperti rumah yang sedang direnovasi, menambah tenaga ahli memang penting. Tetapi tanpa memperbaiki fondasi, bangunan itu tetap akan menghadapi risiko yang sama. Reformasi Polri pada akhirnya bukan soal siapa yang mengisi jabatan tertentu, melainkan bagaimana membangun organisasi yang profesional, akuntabel, dan dipercaya publik. Di situlah pekerjaan terbesar yang masih menanti. (*)
Penulis : Tundra Meliala, Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat






