Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 27 Okt 2025 15:56 WITA ·

Tim Terpadu Kotamobagu Sita Ribuan Botol Miras Dari Toko Tak Berizin


Tim Terpadu Kotamobagu Sita Ribuan Botol Miras Dari Toko Tak Berizin Perbesar

KOTAMOBAGU – Tim Penegakan Hukum (Gakum) Pemerintah Kota Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko yang beroperasi tanpa izin resmi, Senin (27/10/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP, Polres Kotamobagu, Sub Detasemen Polisi Militer – TNI AD Bolmong, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu.

Dari hasil operasi, terungkap bahwa salah satu toko yang disita merupakan milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak dapat ditolerir.

“Peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan. Sandi kami jelas, Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras,” tegas Sahaya.

Barang bukti yang disita cukup besar, mencakup berbagai jenis minuman beralkohol grade A, B, dan C, antara lain:

– Cap Tikus: 135 kantong + ½ tong

– Bir Bintang: 1.132 karton

– Valentine: 59 karton + 36 botol

– Captain Morgan: 133 botol

– Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker: berbagai kemasan

Total keseluruhan barang yang diamankan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong.

“Semua barang kami amankan di Markas Satpol-PP untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan instansi terkait,” ungkap Sahaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi demi memastikan semua aktivitas perdagangan sesuai dengan ketentuan hukum.***

Artikel ini telah dibaca 1,319 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:07 WITA

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Trending di Kotamobagu