Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Proses seleksi calon Desa Antikorupsi di Kabupaten Bengkulu Selatan memasuki babak krusial. Tim penilai gabungan yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi mendalam di tiga desa unggulan.
Ketiga desa yang kini tengah menjalani penilaian ketat tersebut adalah Desa Tanjung Eran (Kecamatan Pino), Desa Lubuk Sirih Ilir (Kecamatan Manna), dan Desa Tanggo Raso (Kecamatan Pino Raya). Ketiganya diproyeksikan untuk mewakili Bengkulu Selatan pada ajang Perluasan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2026.
Keterlibatan tiga instansi ini bertujuan untuk memastikan penilaian dilakukan dari berbagai sudut pandang profesional.
Inspektorat Daerah, Fokus pada audit kepatuhan, pengawasan anggaran, serta pemenuhan regulasi dan SOP pemerintahan desa. Sedangkan Dinas Kominfo, Bertugas memverifikasi aspek keterbukaan informasi publik, kualitas kanal digital desa, serta aktif tidaknya website desa sebagai sarana transparansi informasi kepada masyarakat.
Untuk Menilai sisi pemberdayaan, tata kelola administrasi desa, serta sejauh mana partisipasi masyarakat terlibat dalam pembangunan desa difokuskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajuddin, melalui tim penilai menekankan bahwa desa antikorupsi bukan sekadar label, melainkan sebuah budaya kerja. Verifikasi lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan fakta di lapangan, mulai dari kemudahan akses pelayanan publik hingga transparansi baliho APBDes.
“Penilaian ini melibatkan lintas sektor agar hasilnya objektif. Kita ingin desa yang terpilih benar-benar siap secara administrasi dari kacamata PMD, siap secara sistem informasi dari Kominfo, dan bersih secara akuntabilitas dari sisi Inspektorat,” ungkap salah satu anggota tim verifikasi di lapangan.
Hasil dari verifikasi lapangan oleh tim gabungan ini akan menjadi dasar penentuan desa mana yang paling layak diusulkan ke tingkat provinsi. Program ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam mendukung instruksi KPK RI untuk menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik pungli maupun korupsi.
Dengan adanya pengawasan ketat dari tim lintas OPD ini, diharapkan desa-desa di Bengkulu Selatan dapat meningkatkan standar pelayanan dan integritas mereka, sekaligus membawa nama baik daerah di level yang lebih tinggi. (JN)







