Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 6 Jan 2023 07:04 WITA ·

Tim Opsnal Polres Minut Tangkap Residivis Kasus Pencurian


Tim Opsnal Polres Minut Tangkap Residivis Kasus Pencurian Perbesar

Manado,Sulutnews.com–  Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan pria berinisial AA (37), yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lintas kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

“Terduga pelaku yang merupakan seorang residivis ini diamankan pada hari Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).

Dari pengakuannya, terduga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencuri barang-barang yang ada di dalam kendaraan yang sedang terparkir di jalan.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian lintas kabupaten kota. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, mengenakan jaket, helm dan masker, pelaku lalu mengambil barang-barang berharga pada kendaraan yang terparkir di jalan raya yang sepi,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terakhir kali sebelum tertangkap, pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Kelurahan Saronsong Satu Airmadidi, terhadap korban, seorang PNS bernama Altje Mongi (55).

“Saat itu korban sendirian mengendarai mobil dan singgah berbelanja. Setelah selesai berbelanja, korban kaget mendapati tas yang berisikan uang, perhiasan emas dan hp sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Airmadidi,” lanjutnya.

Berdasarkan penulusuran jejak kriminalitasnya, pelaku telah melakukan beberapa aksi serupa di beberapa lokasi, dan pernah dihukum penjara.

“Tahun 2006 dan 2009 pernah dihukum di LP Bitung dan tahun 2019 dihukum di Rutan Malendeng dalam kasus pencurian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku sudah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Minut ke Polsek Airmadidi bersama sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya, perhiasan emas, hp, dan dompet, untuk diproses hukum lebih lanjut. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 1,162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Banggar DPRD DKI Jakarta Kunjungi DPRD Sulut. Fransiscus Silangen : Strategis Untuk memperkuat sinergitas antarlembaga legislatif

18 Juli 2026 - 18:38 WITA

Wilayah Tempat Tinggal Terancam, Warga Makawidei Berorasi di Kantor DPRD Suiut

16 Juli 2026 - 10:20 WITA

Angelia Regina Wenas : Fraksi Demokrat Setuju Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

14 Juli 2026 - 21:34 WITA

Trending di Manado