Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Hukrim · 7 Mar 2024 23:46 WITA ·

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu 30,09 Gram Ancaman Pindana Seumur Hidup


Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Pengedar Sabu 30,09 Gram Ancaman Pindana Seumur Hidup Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial MS (37). Warga Karombasan Manado ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.

Dihubungi pada Kamis (7/3/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram, selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terang Kombes Pol Michael.

Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Tim,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” singkat Kombes Pol Budi Samekto.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil juga mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian,” pesannya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,420 kali

Baca Lainnya

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Gunakan Prinsip BETAH Tidak Ada Titipan

7 Juni 2026 - 23:38 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Wakapolda Sulut Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

20 Mei 2026 - 22:55 WITA

Dua Perwira Tidak Suka Dipuji Langkah Sederhana Penuh Ketulusan

20 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Kepolisian