Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 20 Mar 2024 18:31 WITA ·

Tim Mabes Polri Gelar Assesment Uji Kompetensi Penyidik di Lingkungan Polda Sulut


Tim Mabes Polri Gelar Assesment Uji Kompetensi Penyidik di Lingkungan Polda Sulut Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Bahagia Dachi membuka kegiatan Assesment Uji Kompetensi Penyidik tahun 2024 di lingkungan Polda Sulut, yang diikuti oleh Penyidik dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditresnarkoba, Ditpolairud dan Polres/ta jajaran.

Assesment ini dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (20/3/2024) dihadiri oleh Tim Assesment dari Mabes Polri dan para PJU Polda.

Dalam sambutannya, Wakapolda Sulut menjelaskan, kegiatan Sertifikasi Penyidik merupakan langkah yang sangat penting dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks dibidang penegakan hukum.

“Sertifikasi ini tidak hanya menjadi bukti komitmen kita dalam menjaga kualitas Penyidik, tetapi juga menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan publik yang kita berikan pada masyarakat. Untuk mendapatkan Sertifikasi Penyidik harus mengikuti uji kompetensi,” ujar Brigjen Pol Bahagia.

Melalui uji kompetensi ini, bisa dilihat kemampuan anggota untuk melakukan penanganan perkara, apakah sudah memenuhi syarat sebagai Penyidik atau belum.

“Assesment ini merupakan program Kapolri untuk membentuk Penyidik yang bertransformasi, berintegritas, profesional dan amanah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai amanat UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang dijabarkan dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan atas PP nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP,” lanjutnya.

 

Ia berharap para Penyidik memiliki beberapa kemampuan yang menjadi perhatian dalam penyidikan.

“Yaitu mampu membuat dan menyusun adminstrasi penyidikan, mampu untuk menganalisis ada tidaknya tindak pidana dalam sebuah laporan yang diterima, mampu untuk menguasai undang-undang serta pasal-pasal yang akan dipersangkakan, memiliki sikap dan mental Penyidik yang profesional dan proporsional serta tidak transaksional serta memiliki keterampilan dalam ketelitian dan percepatan dalam menyelesaikan perkara,” jelas Wakapolda.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,987 kali

Baca Lainnya

Dana APBD 2026 Terbatas, 12 Ruas Jalan Provinsi di Bolmong Raya Tak Tergarap

12 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Bible Conference 2026, Jiri Moskala : Identitas Advent Dalam Sejarah dan Teologi

12 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Plt Rektor Unsrat Berikan Materi PKKMB Secara Hybrid, 5.000 Mahasiswa Baru Siap Mengikuti

12 Agustus 2026 - 23:06 WITA

DPRD Papua Barat Menggelar Kunjungan Kerja ke DPRD Sulawesi Utara

11 Agustus 2026 - 16:29 WITA

Unsrat Manado Akan Laksanakan PKKMB 13-14 Agustus 2026, Tanpa Perpeloncoan dan Kekerasan

11 Agustus 2026 - 14:37 WITA

Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan, Pomdam XIII/Merdeka Gelar Operasi Gaktib Razia Kendaraan Prajurit

11 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Trending di Manado