MINAHASA|SULUTNEWS.COM– TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa di pimpin oleh Katim II Opsnal AIPDA Surya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi di wilayah Desa Tonsea lama, Sabtu (15/4/2023), Sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK.SH.MM melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung, membenarkan hal tersebut.
“Kedua terduga pelaku berinisial RV (35) dan BP (28), kedua terduga pelaku ini merupakan Warga Desa Tonsea Lama Kecamatan Tondano Utara ujar,” AKP Jesly Hinonaung, Minggu (16/4) sore.
Diduga kuat keduanya menganiaya seorang Mahasiswa bernama Orlando Welliam Nender (23) yang juga adalah Warga Desa Tonsea.
Kronologi singkat dijelaskan AKP Jesly Hinonaung, para terduga pelaku ini tepatnya di jalan umum depan acara ulang tahun dari keluarga Lengkong, melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan terkepal, yang mengakibatkan pelapor mengalami rasa sakit di bagian kepala .
“Belum diketahui penyebab pasti, kedua terduga pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas AKP Jesly Hinonaung.
Korban yang tidak terima atas penganiayaan tersebut kemudian melapor ke Polres Minahasa beberapa saat usai kejadian. Laporan direspons Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap kedua terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku lalu diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan tersebut,” tutup AKP Jesly Hinonaung
(**/arp)