Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 23 Jan 2023 09:27 WITA ·

Tim 1 Resmob Polres Minahasa, Tangkap Terduga Pelaku Cabul Di Remboken


Tim 1 Resmob Polres Minahasa, Tangkap Terduga Pelaku Cabul Di Remboken Perbesar

MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Tim 1 Resmob Polres Minahasa mengamankan terduga pelaku pencabulan pada anak dibawa umur yang terjadi di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Senin (23/1/2022).

“Kasus pencabulan ini dilakukan oleh terduga pelaku berinisial VT (31), yang terjadi di kompleks jalan perkebunan Desa Parepei-Sinuian, pada Minggu (01/1/2023),sekitar jam 17:00 Wita, “ujar Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa melalui kasat Reskrim AKP Edy Susanto, kepada Sulutnews.com

Lebih lanjut dijelaskan Sutanto, Kejadian ini bermula saat korban yang awalnya dijemput tersangka di Kecamatan Sonder, hendak mengantarkannya ke rumah korban di Desa Sinuian. “Namun dijalan perkebunan desa Parepei- Sinuian tersangka tiba-tiba memberhentikan motornya, lalu memeluk korban, dan langsung merobohkannya dirumput.

“Kemudian tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban, dan memegang bagian kelamin korban,” kata Sutanto.

Berdasarkan Laporan Pelapor, Tim 1 Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Ronny Wentuk, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau keberadaan tersangka.

“Tak berselang lama, tim kemudian mendapat info bahwa tersangka tersebut berada di rumah kakaknya dan langsung menjemput tersangka di Desa Kaima , kecamatan Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara.

“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Minahasa untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” tambah Sutanto. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 659 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Frangky Wolayan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Minahasa Melanjutkan Kepemimpinan 2026-2029

6 Juli 2026 - 23:24 WITA

Trending di Minahasa