MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Tim 1 Resmob Polres Minahasa mengamankan terduga pelaku pencabulan pada anak dibawa umur yang terjadi di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Senin (23/1/2022).
“Kasus pencabulan ini dilakukan oleh terduga pelaku berinisial VT (31), yang terjadi di kompleks jalan perkebunan Desa Parepei-Sinuian, pada Minggu (01/1/2023),sekitar jam 17:00 Wita, “ujar Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa melalui kasat Reskrim AKP Edy Susanto, kepada Sulutnews.com
Lebih lanjut dijelaskan Sutanto, Kejadian ini bermula saat korban yang awalnya dijemput tersangka di Kecamatan Sonder, hendak mengantarkannya ke rumah korban di Desa Sinuian. “Namun dijalan perkebunan desa Parepei- Sinuian tersangka tiba-tiba memberhentikan motornya, lalu memeluk korban, dan langsung merobohkannya dirumput.
“Kemudian tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban, dan memegang bagian kelamin korban,” kata Sutanto.
Berdasarkan Laporan Pelapor, Tim 1 Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Ronny Wentuk, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau keberadaan tersangka.
“Tak berselang lama, tim kemudian mendapat info bahwa tersangka tersebut berada di rumah kakaknya dan langsung menjemput tersangka di Desa Kaima , kecamatan Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Minahasa untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” tambah Sutanto. (**/arp)