Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 17 Sep 2025 01:40 WITA ·

Tiga Pedagang di Kota Kotamobagu Didenda Puluhan Juta


Tiga Pedagang di Kota Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Perbesar

KOTAMOBAGU — Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME. “Hukuman Denda ini, berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin 15 September 2025, terhadap Tiga Perkara Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”

“Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan Subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,”.

“Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa Penegakan Hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting, demi meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,”.

Adapun putusan Majelis Hakim sebagai berikut :

1. Terdakwa atas nama EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidanan kurungan badan selama 20 Hari.

2. Terdakwa atas nama SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tdak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.

3. Terdakwa atas nama BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari.***

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu