Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 20 Des 2025 17:51 WITA ·

Tiga Kafe Penjual Minol Dijatuhi Denda Rp12 Juta, Kasat Pol PP Kotamobagu Tegaskan Sanksi Lebih Berat Jika Mengulang


Tiga Kafe Penjual Minol Dijatuhi Denda Rp12 Juta, Kasat Pol PP Kotamobagu Tegaskan Sanksi Lebih Berat Jika Mengulang Perbesar

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan terhadap tiga tersangka pemilik kafe penjual minuman beralkohol (Minol) dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Jumat, 19 Desember 2025. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 Wita, dengan pembacaan amar putusan pada pukul 15.56 WITA.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga merupakan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan hasil razia lapangan. Terungkap bahwa ketiga kafe tetap melakukan penjualan Minol secara ilegal, meskipun sebelumnya telah ditindak dalam operasi penertiban Satpol PP.

Selain itu, terungkap pula bahwa izin operasional kafe yang dimiliki para tersangka hanya berlaku hingga pukul 24.00 Wita, dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol. Namun dalam pemeriksaan, ditemukan aktivitas penjualan Minol kepada pelanggan, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Adapun amar putusan Majelis Hakim terhadap para tersangka adalah sebagai berikut:

1.MK – Pemilik Cafe M’Classic

Alamat: Jln. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.

Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, dengan barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.

2.SWD – Pemilik Cafe Agnes

Alamat: Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti dimusnahkan.

3.UYN – Pemilik Cafe Blacklist

Alamat: Jln. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.

Putusan: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti dimusnahkan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta. S. STP. ME menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha.

“Putusan ini menjadi peringatan keras. Harapan kami, pasca putusan pengadilan ini, para pemilik kafe tidak lagi melakukan penjualan Minol sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka itu berarti mengulangi kesalahan dan sanksinya bisa lebih berat,” tegas Kasat Pol PP.***

Artikel ini telah dibaca 946 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:07 WITA

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Trending di Kotamobagu