Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jambi · 13 Mar 2025 00:06 WITA ·

Tidak Terima Diberitakan,Oknum Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan Ini Kata Ketua IWOI


Tidak Terima Diberitakan,Oknum Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan Ini Kata Ketua IWOI Perbesar

Kerinci Sulutnews.com – Terkait pemberitaan yang dimuat oleh media ini pada edisi sebelumnya dengan judul “Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek” rupanya berita ini membuat Kepala sekolah SMAN 13 kerinci seperti cacing kepanasan.

Mengapa tidak, setelah berita ditayangkan sang oknum kepala sekolah langsung menghubungi wartawan salah satu media dan mempertanyakan tentang berita yang sudah diterbitkan.

“Kenapa kamu bikin berita kayak gini tomi, bagus berita kamu brapa harus bayar,” kata kepsek SMAN 13 Kerinci dengan nada sombongnya.

Tidak puas dengan pesan WhatsApp nya kepala sekolah tersebut kembali menelpon wartawan tersebut saat ini sebagai anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh dengan mengatakan.

“Silakan kamu beritakan aku tidak mengharap jadi kepala sekolah,kalau bisa dengan berita kamu aku di berhenti kan jadi kepala sekolah,”sebutnya.

Diakhir pembicaraan nya kepsek SMAN 13 Kerinci kembali mengeluarkan kan stetment dengan nada akan melapor wartawan ini.

“Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu,aku punya banyak uang aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah,”ujar Pirmansyah seolah olah hukum bisa di beli dengan uang.

Menanggapi hal ini ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Doni Ependi angkat bicara.menurut dia,
“berita dilansir salah satu media di kerinci-sungai penuh. sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, sudah ada narasumber dan sudah dilakukan konfirmasi terhadap pihak terkait,bilamana ada kendala adanya upaya intervensi dari pihak terkait,maka oknum akan dikenakan UU Pers tahun 1999 BAB Vlll

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2)dan ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Ketua IWO Indonesia Kerinci-Sungai menambahkan,bila mana pihak terkait adanya oknum dengan sengaja menghambat pemberian sudah memenuhi unsur dan kaidah jurnalistik maka Ikatan Wartawan Online Indonesian juga tidak akan tingal diam menegakkan UU Pers no 40 tahun 1999. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 1,244 kali

Baca Lainnya

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2026 - 21:15 WITA

Dugaan Pungli Uang Bangku, Bagi Calon Siswa Baru Mencuat Di Salah Satu SMA di Sungai Penuh

29 Juni 2026 - 19:19 WITA

Kuat Dugaan BEA Cukai Jambi, Sarang Pungli

24 Juni 2026 - 21:40 WITA

Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas

24 Juni 2026 - 14:16 WITA

Maulana Tegaskan Laporan Pengeroyokan di Polda Jambi Bukan Laporan Palsu

22 Juni 2026 - 14:52 WITA

RIFDI, S. Sos. Camat Gunung Kerinci, Marah saat di Konfirmasi Wartawan. Terkait Dugaan Pengadaan Fiktif

10 Juni 2026 - 15:44 WITA

Trending di Jambi