Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Kotamobagu · 5 Apr 2023 22:48 WITA ·

Tidak Bayar THR Keagamaan Kariawan Sangsi Tegas Memanti Bagi Perusahaan Tersebut


Tidak Bayar THR Keagamaan Kariawan Sangsi Tegas Memanti  Bagi Perusahaan Tersebut Perbesar

SN.COM,KOTAMOBAGU-Dari kementerian ketenaga kerjaan setiap tahun mengelurakan surat edaran terkait dengan pemberian  tunjangan  hari raya (THR) keagamaan, untuk setiap perusahaan bagi kariawanya.

Untuk memastikan pemberian tersebut di lakukan oleh perusahaan dan tepat waktu, kemenaker mengeluarkan surat edaran kepada Dinas yang menangani ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten kota untuk memberikan himbauwan kepada perusahaan di wilaya kerja masing masing. Sehingga itu Dinas Tenaga Kerja Dan Perindusterian (Disperinaker) kota kotamobagu berdasarkan surat edaran tersebut menindak lanjutinya. Hal tersebut di sampaikan oleh kepala Dinas   Tenaga Kerja Dan Perindusterian (Disperinaker) kota kotamobagu Johan Sofian Boulu  lewat kepal bidang tenaga kerja Candra Saniman  mengatakan itu dasar hukum kami dan mulai tanggal 3 April 2023 surat Himbauwan tersebut suda kami edarkan.” Pembayaran THR keagamaan itu wajib hukunya bahkan pemebrianya suda di atur tuju (7) hari menjelang hari raya keagamaan.” Jelas Sanima  yang juga barusan di lantik sebagai PLT kabang hukum pemkota kota kotamobagu Rabu, (5/4/2023)

Bahkan lanju Candra pihanya suda menyiapkan posko layanan baik online maupun offline.”Ini bentuk tindak lanjut kami sehingga apa bila ada laopran makan segerah akan di tindak lanjuti, bahkan pada proses pembayaran tidak bisa di lakukan denga panjar atau setengan dari kesepakatn bersama antara perusahaan dan kariawanya. ” Tegasnya

Diapun berharap agar semua perusahhan yang ada di kota kotamobagu ini untuk mentaati himbauwan ini. “ Sebap apa bila tidak dilakukan ada sangsinya bagi  perusahaan tersebut” Tandasnya,

Penulis : oenesn

Artikel ini telah dibaca 177 kali

Baca Lainnya

Jangan Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Lapkot Samping Kodim Nanti Bakal di Tilang

7 Mei 2026 - 22:21 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kapolres Irwanto Turun Langsung Dengarkan Keluhan Warga Dilapangan

6 Mei 2026 - 14:56 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Trending di Kepolisian