Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 5 Apr 2023 22:48 WITA ·

Tidak Bayar THR Keagamaan Kariawan Sangsi Tegas Memanti Bagi Perusahaan Tersebut


Tidak Bayar THR Keagamaan Kariawan Sangsi Tegas Memanti  Bagi Perusahaan Tersebut Perbesar

SN.COM,KOTAMOBAGU-Dari kementerian ketenaga kerjaan setiap tahun mengelurakan surat edaran terkait dengan pemberian  tunjangan  hari raya (THR) keagamaan, untuk setiap perusahaan bagi kariawanya.

Untuk memastikan pemberian tersebut di lakukan oleh perusahaan dan tepat waktu, kemenaker mengeluarkan surat edaran kepada Dinas yang menangani ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten kota untuk memberikan himbauwan kepada perusahaan di wilaya kerja masing masing. Sehingga itu Dinas Tenaga Kerja Dan Perindusterian (Disperinaker) kota kotamobagu berdasarkan surat edaran tersebut menindak lanjutinya. Hal tersebut di sampaikan oleh kepala Dinas   Tenaga Kerja Dan Perindusterian (Disperinaker) kota kotamobagu Johan Sofian Boulu  lewat kepal bidang tenaga kerja Candra Saniman  mengatakan itu dasar hukum kami dan mulai tanggal 3 April 2023 surat Himbauwan tersebut suda kami edarkan.” Pembayaran THR keagamaan itu wajib hukunya bahkan pemebrianya suda di atur tuju (7) hari menjelang hari raya keagamaan.” Jelas Sanima  yang juga barusan di lantik sebagai PLT kabang hukum pemkota kota kotamobagu Rabu, (5/4/2023)

Bahkan lanju Candra pihanya suda menyiapkan posko layanan baik online maupun offline.”Ini bentuk tindak lanjut kami sehingga apa bila ada laopran makan segerah akan di tindak lanjuti, bahkan pada proses pembayaran tidak bisa di lakukan denga panjar atau setengan dari kesepakatn bersama antara perusahaan dan kariawanya. ” Tegasnya

Diapun berharap agar semua perusahhan yang ada di kota kotamobagu ini untuk mentaati himbauwan ini. “ Sebap apa bila tidak dilakukan ada sangsinya bagi  perusahaan tersebut” Tandasnya,

Penulis : oenesn

Artikel ini telah dibaca 177 kali

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu