SN.COM,KOTAMOBAGU-Dari kementerian ketenaga kerjaan setiap tahun mengelurakan surat edaran terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan, untuk setiap perusahaan bagi kariawanya.
Untuk memastikan pemberian tersebut di lakukan oleh perusahaan dan tepat waktu, kemenaker mengeluarkan surat edaran kepada Dinas yang menangani ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten kota untuk memberikan himbauwan kepada perusahaan di wilaya kerja masing masing. Sehingga itu Dinas Tenaga Kerja Dan Perindusterian (Disperinaker) kota kotamobagu berdasarkan surat edaran tersebut menindak lanjutinya. Hal tersebut di sampaikan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Perindusterian (Disperinaker) kota kotamobagu Johan Sofian Boulu lewat kepal bidang tenaga kerja Candra Saniman mengatakan itu dasar hukum kami dan mulai tanggal 3 April 2023 surat Himbauwan tersebut suda kami edarkan.” Pembayaran THR keagamaan itu wajib hukunya bahkan pemebrianya suda di atur tuju (7) hari menjelang hari raya keagamaan.” Jelas Sanima yang juga barusan di lantik sebagai PLT kabang hukum pemkota kota kotamobagu Rabu, (5/4/2023)
Bahkan lanju Candra pihanya suda menyiapkan posko layanan baik online maupun offline.”Ini bentuk tindak lanjut kami sehingga apa bila ada laopran makan segerah akan di tindak lanjuti, bahkan pada proses pembayaran tidak bisa di lakukan denga panjar atau setengan dari kesepakatn bersama antara perusahaan dan kariawanya. ” Tegasnya
Diapun berharap agar semua perusahhan yang ada di kota kotamobagu ini untuk mentaati himbauwan ini. “ Sebap apa bila tidak dilakukan ada sangsinya bagi perusahaan tersebut” Tandasnya,
Penulis : oenesn







