Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 14 Mar 2026 17:59 WITA ·

Tertibkan Sejumlah Lapak Bayangan di Pasar Senggol, Pemkot Kotamobagu Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Resmi


Tertibkan Sejumlah Lapak Bayangan di Pasar Senggol, Pemkot Kotamobagu Minta Pedagang Pindah ke Lokasi Resmi Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu  menertibkan aktivitas Pasar Senggol bayangan yang muncul di sejumlah titik, terutama di kawasan pertokoan dan bahu jalan.

Penertiban ini dilakukan setelah Pasar Senggol resmi di area Eks RSUD Kotamobagu, Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, diresmikan pada Sabtu, 14 Maret 2026.

‎Asisten I Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan pemerintah mengapresiasi terselenggaranya Pasar Senggol tahun ini karena adanya kolaborasi antara asosiasi pedagang, pemuda, dan para pelaku usaha.

‎Menurutnya, keberadaan Pasar Senggol menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

‎“Pemerintah tentu mengapresiasi pelaksanaan Pasar Senggol kali ini karena adanya kolaborasi yang positif antara asosiasi, pemuda dan para pedagang. Ini menjadi motor penggerak ekonomi di Kota Kotamobagu,” ujar Sahaya.

‎Ia menjelaskan, penetapan lokasi Pasar Senggol di Eks RSUD Kampung Baru bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah munculnya pasar senggol ilegal di luar area yang telah ditentukan pemerintah.

‎“Lokasi Pasar Senggol sudah ditetapkan pemerintah di Eks RSUD. Maksudnya agar pelaksanaan kegiatan ini tertib dan tidak ada pasar senggol bayangan di luar lokasi yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

‎Sahaya menambahkan, pemerintah sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para pedagang selama sekitar satu minggu agar tidak membuka lapak di luar area resmi. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka penertiban akan dilakukan oleh aparat terkait.

‎“Kami sudah menghimbau secara persuasif. Namun apabila tidak diindahkan, tentu pemerintah akan melakukan penertiban bersama Satpol PP, Dishub, dan pihak keamanan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan sebelum penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang agar menempati lapak yang telah disiapkan di lokasi resmi Pasar Senggol.

‎Ia juga menyoroti adanya pedagang yang membuka lapak di emperan toko maupun di bahu jalan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas.

‎“Kami sudah melakukan imbauan sejak satu minggu terakhir. Jika masih ada pedagang yang membuka lapak di luar lokasi resmi, maka akan kami sita barang jualan mereka,” kata Nasli.

‎Menurutnya, penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum tindakan tegas diambil.

‎Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Poyowa Kecil, Sarjan Korompot, berharap pemerintah harus tegas dan segera mengeksekusi pedagang yang masih berjualan di luar area Pasar Senggol resmi.

‎Ia menilai langkah tersebut penting agar pedagang yang sudah menempati lapak di lokasi resmi tidak dirugikan.

‎“Kami berharap dinas terkait bersama Satpol PP segera mengeksekusi pedagang yang masih berjualan di depan toko, di emperan maupun di pinggir jalan,” ujar Sarjan.

‎Ia juga mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat lebih dari seratus lapak di lokasi Pasar Senggol resmi yang belum terisi karena sebagian pedagang memilih berjualan di luar area yang telah disediakan.

‎Dengan langkah penertiban tersebut, diharapkan seluruh pedagang dapat berjualan di lokasi resmi sehingga pelaksanaan Pasar Senggol Kotamobagu berjalan tertib, aman, dan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Idul Fitri.

Artikel ini telah dibaca 963 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Trending di Kotamobagu